PPKM Level 4, Tempat Ibadah Buka Maksimal 25 Persen Kapasitas

KILASBANDUNGNEWS.COM – Peraturan mengenai penggunaan tempat ibadah dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mengalami penyesuaian.

Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Wilayah Jawa dan Bali, pemerintah mengizinkan tempat ibadah dibuka.

Pada diktum ketiga poin j Inmendagri tersebut, tempat ibadah seperti, masjid, musala, gereja, vihara, klenteng, dan tempat ibadah lainnya bisa menggelar kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 25 persen.

“Maksimal 25% kapasitas atau 20 orang dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri tersebut, Selasa (10/8).

Aturan ini berbeda dengan instruksi gang berlaku di dalam Inmendagri Nomor 30 Tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Pada diktum ketiga poin g aturan itu disebutkan bahwa tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah bisa mengadakan kegiatan peribadatan/kegiatan keagamaan berjamaah.

“Dengan pengaturan kapasitas maksimal 25% atau maksimal 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri tersebut.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan memperpanjang PPKM Level 4, 3, dan 2 di sejumlah kabupaten/kota di Jawa-Bali per 10-16 Agustus. Sementara, di luar Jawa-Bali perpanjangan berlaku tanggal 10-23 Agustus.

Dalam aturan perpanjangan PPKM inu pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian. Selain tempat ibadah, pemerintah aturan mengenai pusat perbelanjaan juga berubah.

Pada perpanjangan PPKM Level 4 ini, pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen. Jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat. Selain itu, pengunjung yang berusia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun tidak diperbolehkan masuk.

“Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup,” sebagaimana dikutip dari Inmendagri tersebut. (Sumber: www.cnnindonesia.com)