Sejarah Radio Siaran Swasta

Keberadaan radio siaran di Indonesia, mempunyai hubungan erat dengan sejarah perjuangan bangsa, baik semasa penjajahan, masa perjuangan proklamasi kemerdekaan, maupun didalam dinamika perjalanan bangsa memperjuangkan kehidupan masyarakat yang demokratis, adil dan berkemakmuran.

Di zaman Penjajahan Belanda, radio siaran swasta yang dikelola warga asing menyiarkan program untuk kepentingan dagang, sedangkan radio siaran swasta yang dikelola pribumi menyiarkan program untuk memajukan kesenian, kebudayaan, disamping kepentingan pergerakan semangat kebangsaan. Ketika pendudukan Jepang tahun 1942, semua stasiun radio siaran dikuasai oleh pemerintah, programnya diarahkan pada propaganda perang Asia Timur Raya. Tapi setelah Jepang menyerah kepada Sekutu 14 Agustus 1945 para angkasawan pejuang menguasai Radio Siaran sehingga dapat mengumandangkan Teks Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ke seluruh dunia. Selanjutnya sejak proklamasi kemerdekaan RI sampai akhir masa pemerintahan Orde Lama tahun 1965, Radio Siaran hanya diselenggarakan oleh Pemerintah, dalam hal ini Radio Republik Indonesia atau RRI.

Secara defacto Radio siaran swasta nasional Indonesia tumbuh sebagai perkembangan profesionalisme “radio amatir” yang dimotori kaum muda diawal Orde baru tahun 1966; secara yuridis keberadaan radio siaran swasta diakui, dengan prasyarat, penyelenggaranya ber-Badan Hukum dan dapat menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah RI nomor 55 tahun 1970 tentang Radio Siaran Non Pemerintah, yang mengatur fungsi, hak, kewajiban dan tanggungjawab radio siaran, syarat-syarat penyelenggaraan, perizinan serta pengawasannya.

Sejarah lahirnya PRSSNI

prssni-logoMengingat tidak mudah prasyarat untuk melanjutkan pengelolaan radio siaran swasta secara legal, dan begitu besar tuntutan fungsi peran radio siaran sebagai alat pendidik, penerangan, hiburan yang harus dijalankan dan akan terasa berat jika dipikul sendiri-sendiri, maka beberapa tokoh pengelola radio siaran swasta dikota-kota besar mengambil inisiatif membentuk wadah-organisasi lokal-regional, untuk memfasilitasi dan memperjuangkan kepentingan anggotanya, seperti berkoordinasi dengan Pemerintah, mengurus persyaratan perizinan dan penyesuaian ketentuan lainnya; sehingga lahirlah asosiasi seperti: Persatuan Radio Siaran Jakarta (PRSJ), Persatuan Broadcaster Bandung (PBB), Persatuan Radio Siaran Jawa Tengah (PRSJT), dan asosiasi sejenis dikota-kota besar lainnya.

Menyadari bahwa untuk pengembangan profesionalisme penyelenggaraan radio siaran swasta semakin kompleks; dan pembinaan melalui asosiasi tingkat lokal-regional secara sendiri-sendiripun menjadi tidak efektif, oleh sebab itu mulai difikirkan terbentuknya organisasi bersifat nasional. Maka atas prakarsa tokoh-tokoh Persatuan Radio Siaran Jakarta didukung tokoh-tokoh asosiasi atau tokoh radio siaran swasta berbagai daerah, digagas, dipersiapkan sampai berhasil diselenggarakan Kongres pertama Radio Siaran Swasta se-Indonesia yang melahirkan organisasi “Persatuan Radio Siaran Swasta Niaga Indonesia” disingkat PRSSNI di Balai Sidang Senayan Jakarta, pada tanggal 16-17 Desember 1974, dihadiri 227 orang peserta, mewakili 173 stasiun radio siaran swasta dari 34 kota di 12 provinsi saat itu. Pada Munas ke IV PRSSNI di Bandung tahun 1983, kata “Niaga” diganti “Nasional” sehingga menjadi PERSATUAN RADIO SIARAN SWASTA NASIONAL INDONESIA tetap disingkat PRSSNI.

Layaknya sebuah organisasi, PRSSNI memiliki Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik/Standar Profesional Penyelenggaraan Radio Siaran, serta Program Umum. Memiliki perangkat organisasi, sistem dan mekanisme organisasi, yang pada setiap periode persidangan Munas tiga-tahunan diperbaharui, diselaraskan dengan kebutuhan.

PRSSNI Bandung

Alamat: Jalan H. Kurdi 1 No.76, Karasak, Astanaanyar,
Bandung, Jawa Barat

Telp. (022) 5206215

Emailradio@prssnibandung.com

Ada Pertanyaan, Kirim Pesan ke Kami!

    Nama Anda (wajib)

    Email Anda (wajib)

    Judul Pesan

    Pesan Anda