Pemerintah Berlakukan Cukai Pajak Importir Cairan Vape

Kantor Bea Cukai Bandung menyosialisasikan pajak cukai Liquid (cairan) Vape atau rokok elektrik yang berlaku sejak 1 Oktober 2018. (Foto: Suparno-prssnibandung)

Bandung – Pemerintah mulai memberlakukan pajak cukai liquid (cairan) Vape atau rokok elektrik termasuk juga regulasi bagi importir cairan vape, mulai 1 Oktober 2018.

Menurut Kasubdit Tarif Cukai, Kantor Bea Cukai Bandung, Sunaryo, pihaknya yang telah mengantongi izin bahwa produk tersebut harus dipisahkan antara devixe dengan konten vapenya untuk kemudian juga dicantumkan nama dan alamat perusahan.

“Bahan dasar harus dicantumkan di botol kemasan liquid vapenya sesuai yang ada di kemasan, sebelumnya tidak seperti itu,” kata Sunaryo, di kantor Bea Cukai Bandung, Senin (5/11/2018).

Perbedaan cukai liquid vape dibanding cukai rokok pada umumnya yaitu jika rokok dihitung per batang sedangkan liquid vape 5-7 persen dari harga produknya.

“Untuk proses pengajuannya hampir sama antara cukai rokok dengan liquid vape, kita sudah memberikan izin bagi dua pabrik liquid vape diantaranya berada di PT Khalifah Upbrothers di Kabupaten Bandung Barat dan PT YNot Indonesia Cimahi,” jelasnya.

Sunaryo berharap, para produsen liquid vape untuk segera memiliki izin seperti dua perusahaan yang merupakan triger untuk produsen liquid vape tersebut.

“Saat ini konsumen semakin jeli, tidak mau membeli barang yang ilegal karenanya salah satu bentuk legalisasi adalah dalam bentuk pita cukai,” ujarnya.

Sunaryo menyatakan, tidak semua liquid vape mengandung nikotin sehingga objek cukainya meliputi liquid vape yang mengandung nikotin dan proses pembukuan dari hasil penjualan produknya pun harus dipisahkan.

“Untuk vape store tidak perlu memerlukan izin dari bea cukai, dan lokasi penyimpanannya juga harus dipisahkan jangan sampai campur-campur,” ujarnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro