Ngabuburit di Jalur KA Bisa Didenda Rp15 Juta

KILASBANDUNGNEWS.COM – Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Oleh karena itu menurut Plh Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung, M Reza Fahlepi, jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api terlebih lagi untuk kegiatan ngabuburit saat bulan Ramadhan ini.

“Kegiatan tersebut jelas melanggar aturan, karena selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” ucapnya.

Reza mengatakan, meski pihaknya telah melakukan sejumlah himbauan serta memasang papan larangan di sejumlah titik ruang manfaat jalur kereta api, namun masih banyak warga masyarakat yang masih berada di lokasi terlarang tersebut.

“Kami menghimbau agar masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran jika ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api. Petugas kami senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut sesuai undang undang yang berlaku,” ucapnya.

Ngabuburit atau menurut kamus bahasa Sunda Ngalantung Ngadagoan Burit artinya berjalan jalan atau bersantai santai menunggu senja, menjadi suatu kebiasaan yang dilakukan oleh sebagian besar warga masyarakat di negara kita.

Kebiasaan menanti senja ini sayangnya banyak dilakukan di sejumlah lokasi yang bukan peruntukkannya. Rel kereta api, stasiun terowongan dan jembatan KA menjadi beberapa titik yang difavoritkan untuk ngabuburit tersebut, sehingga tentunya akan menjadi bahaya bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut. (Parno)