Menko Luhut: Pemerintah Belum Perlu Tetapkan Gempa Palu Sebagai Bencana Nasional

Pemerintah menyatakan belum saatnya menetapkan gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah sebagai bencana nasional. (Sumber Foto: Istimewa)

Bandung – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan menyatakan, bencana gempa bumi dan tsunami di Donggala dan Palu, Sulawesi Tengah, yang menewaskan ratusan jiwa dan menghancurkan infrastruktur, belum saatnya untuk ditetapkan sebagai bencana nasional.

“Kami mengimbau agar terus dilakukan pemulihan dan pembangunan infrastruktur. Kita jangan terlalu berlarut dalam kesedihan. Kita bergerak terus dan hal berikutnya adalah pemulihan dan pembangunan infrastruktur,” ucapnya.

Menurut Luhut, bencana yang terjadi di Sulteng belum perlu ditetapkan sebagai bencana nasional, karena penanganan yang kita lakukan sekarang sudah lebih dari penetapan bencana nasional dan penanganan pasca bencana oleh pemerintah, dinilainya sudah sangat cepat dan terpadu.

“Pemerintah telah mengerahkan bantuan dengan menerjunkan langsung Basarnas dan satgas BNPB, sarana transportasi dan rumah sakit dikerahkan guna membantu korban bencana gempa Palu,” kata Luhut, dalam keterangan resminya, Selasa (2/10/2018).

Luhut menyatakan, langkah Presiden untuk melihat langsung juga sangat bagus sekali, Basarnas dan satgas BNPB sinerginya sudah bagus, alat berat sudah datang, listrik dan air bersih sudah ada, makanan dan logistik lain sangat bagus penanganannya serta RS AL KRI Soedharsono dan Hercules dari TNI AU juga sudah standby di lokasi.

“Overall penanganan kita sangat cepat dan terpadu, Presiden pun telah mengatakan bahwa secara terpilih kita akan menerima bantuan dari internasional,” tuturnya.***

Rep: Suparno Hadisaputro