Kota Bandung Siap Dukung Samsat J’bret

Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial saat menerima audiensi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, di Balai Kota Bandung, Jumat (22/2/2019).

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung siap memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menggenjot pendapatan dari sektor pajak. Salah satu strateginya, yakni dengan memperkuat peran kewilayahan mendorong para wajib pajak agar melaksanakan kewajibannya.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wali Kota Bandung, Oded Muhammad Danial saat menerima audiensi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat. Dalam pertemuan ini, membahas penguatan kolaborasi untuk mendukung inovasi Samsat Jawa Barat Ngabret (J’Bret).

“Pajak itu poinnya ada di kewilayahan. Kalau kewilayahan bagus komunikasinya Insya Allah bagus. Maka di kewilayahan ini akan kita perkuat terus,” kata Oded di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukencana, Bandung, Jumat (22/2/2019).

Samsat J’Bret yakni sistem pembayaran pajak kendaraan melalui jaringan elektronik (ATM, SMS dan BJB Digi) atau layanan lainnya yang telah bekerjasama dengan BJB seperti toko moderen (indomart dan alfamart), e-commerce (bukalapak dan tokopedia), financial technology (Kaspro) serta Payment Point Online Bank (PPOB).

Oded memaparkan, dengan adanya inovasi pembayaran tersebut masyarakat jangan hanya puas dengan sosialisasi saja. Namun, sambung dia, mesti diiringi dengan edukasi agar masyarakat memanfaatkan Samsat J’Bret saat membayar pajak.

“Membangun negara ada dua hal penting, pertama hadirkan keadilan pada masyarakat. Kedua berupaya on the track dalam aturan. Saya yakin masalah yang muncul masalah pajak karena ada yang tidak sesuai aturan,” ujarnya.

Seperti dilansir Humas Pemkot Bandung, menurut Oded pemerintah tidak hanya memikirkan menarik pajak saja. Namun, harus turut memberikan edukasi dan contoh kepada masyarakat dengan menjalankan sistem sesuai aturan.

“Pajak apapun perlu ada keberanian dan political will dari dari pemerintah. Mari kita sama-sama berkolaborasi menjadikan pemerintahan yang bersih,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Wilayah Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II, Maulana Indra Wibawa mengungkapkan, potensi pendapatan pajak dari Kota Bandung merupakan terbesar di Jawa Barat. Maka bagi hasil pun kerap mendapatkan jumlah paling banyak. Sehingga, kolaborasi untuk mendongkrak pembayaran pajak juga harus terus diperkuat.

“Memang secara kewilayahan pekerjaan kita ada di Kota Bandung. Sehingga kita kerja sama dalam sosialisasi penguatan penagihan yang belum membayar pajak. Intinya kan dalam rangka hasil penerimaan ini ada bagi hasil dengan Pemkot Bandung,” ucap Indra.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ada lima item pajak provinsi yang dibagihasilkan kepada kota atau kabupaten, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan porsi provinsi 70 persen dan kota 30 persen, lalu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memiliki porsi sama.

Kemudian, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dibagi 30 persen untuk provinsi dan 70 persen untuk kota, lalu pembagian yang serupa pada Pajak Rokok. Sementara Pajak Air Permukaan dibagi rata antara provinsi dan kota masing-masing mendapatkan 50 persen.

“Kalau kolaborasi ini bagus juga bagi hasilnya bisa besar. Untuk Kota Bandung bagi hasil 2019 ini targetnya Rp826 miliar, sebelumnya bagi hasil kita itu Rp803 miliar,” Indra mengungkapkan.

Menurut Indra, peningkatan target bagi hasil juga tidak terlepas dari pertumbuhan potensi pajak di Kota Bandung. Sebagai indikatornya bisa dilihat dari penambahan kendaraan roda dua dan roda empat yang mencapai 170 ribu unit pertahun.

“Potensi pertahun atau tahun kemarin itu kendaraan jumlahnya 1,7 juta unit. Nah rata-rata pertumbuhan pertahunya itu sekitar 10 persen,” katanya.***