Kota Bandung Selaraskan Aturan PPBD 2019 dengan Permendikbud

Plt Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/1/2019).

Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tengah menyelaraskan aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMK dan SMK. Hal itu karena Permendikbud mengubah beberapa hal terkait dengan PPDB dari tahun sebelumnya.

“Berkenaan dengan persiapan PPDB 2019, seiring dengan keluarnya Permendikbud nomor 51 tahun 2018 maka ada beberapa hal yang harus disikapi secara objektif dan responsif,” ujar Plt Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna di Kantor Dinas Pendidikan Kota Bandung, Jalan Ahmad Yani, Senin (21/1/2019).

Ia mendorong Dinas Pendidikan untuk memahami lebih dalam. Pasalnya, dalam peraturan tersebut membahas mengenai sistem zonasi, siswa  berprestasi serta perpindahan orang tua wali dengan alasan pekerjaan.

“Contoh seperti perubahan terhadap besaran persentase zonasi, siswa berprestasi dan juga akomodasi apabila orang tua wali perpindahan alasan pekerjaan. Itu harus kita sikapi berdasarkan pengalaman pada PPDB tahun lalu,” ujarnya seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

“Kondisi eksisting di Bandung itu tidak selalu posisi ideal. Selalu sekolah favorit dipilihnya, harus antisipasi dan harus objektif. Aturan dari pusat pasti berlakukan. Namun hal yang tidak terakomodir atau tidak ideal juga harus diselesaikan,” tambah Ema.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Elih Sudiapermana bertekad pelaksanaan PPDB 2019 berlangsung lebih baik lagi. Oleh karenanya, aturan PPDB melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) harus menyesuaikan dengan Permendikbud.

“Ini baru menyamakan persepsi. Kita masih mengkaji poin dalam revisi Perwal,” kata Elih.

Terkait penghapusan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada jalur PPDB, Elih optimis akan berjalan lancar. Hal tersebut karena Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kota Bandung (Dinsosnangkis) telah memiliki data yang akurat tentang hal itu.

“Dinsosnangkis Kota Bandung punya data miskin terbaru setiap 6 bulan. Ada juga data penerima layanan miskin dari pemerintah. Seperti KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau KIS (Kartu Indonesia Sehat) dan macam-macamnya,” kata Elih.***