Kewenangan PTM Terbatas Ada di Kewilayahan

KILASBANDUNGNEWS.COM – Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Cucu Saputra mengatakan, sebagai persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di Kota Bandung mulai mengecek daftar periksa. Yakni sarana dan prasarana penunjang untuk pelaksanaan PTM.

Menurut Cucu, pemeriksaan kelayakan daftar periksa ini dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan. Selain sarana dan prasarana, kesiapan dari SDM sekolah, orang tua, dan para siswa juga menjadi penilaian.

“Persepsinya yang harus diingat adalah PTM itu terbatas. Pertama, tergantung keputusan Satgas Covid-19 di tingkat kewilayahan, atau di kecamatan. Kewenangan itu bukan di Disdik,” kata Cucu pada acara Bandug Menjawab di Auditorium Balai Kota Bandung, Kamis (20/5//2021).

Disdik Kota Bandung, sambung Cucu, sudah mendorong vaksinasi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). Pemberian vaksin bahkan dilandaskan untuk seluruh sekolah yang berada di Kota Bandung, tidak atas domisili atau asal kedinasan.

“Upaya yang sudah dilakukan adalah guru harus divaksin. Alhamdulillah berjalan cepat, sudah hampir 32 ribu orang lebih dari eksisting kuota vaksin 36 ribu orang. Kita tidak pilih kewenangan mau dari Kemenag atau orang dari luar kota yang mengajar di Kota Bandung. Jadi basisnya satuan kerja, bukan KTP,” bebernya.

Cucu kembali menegaskan, dalam PTM terbatas nanti hanya sebagian siswa yang bisa mengikuti. Jumlahnya dibatasi secara bertahap untuk tetap menjaga protokol kesehatan.

“Berikutnya pengertian PTM terbatas itu acuannya bertahap dari sisi jumlah yang ikut tatap muka. Pertama, mungkin 30 persen dulu. Lalu kita monev (monitoring dan evaluasi),” jelasnya.

Cucu mengungkapkan, bagi orang tua yang masih belum mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas jangan khawatir. Sebab tetap akan dilayani melalui pembelajaran secara daring. Apabila jumlahnya sangat banyak, maka akan diatur jadwal secara bergiliran.

“Dengan demikian yang perlu mendapat perhatian, ketika pelayanan pendidikan ada yang PTM ada juga BDR (belajar dari rumah). Pilihan itu menjadi hak masyarakat dan kewajiban kita dan guru memberikan pelayanan. Siswa yang datang ke sekolah dilayani. Dan yang tidak datang juga dilayani. Itulah yang disebut dengan hybrid learning melalui platform blended learning,” bebernya. (rls)