Selama 5 Hari Masa Nataru, 66 Ribu Pelanggan Gunakan KA

KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebanyak 66.224 pelanggan Kereta Api Jarak Jauh telah mempergunakan angkutan kereta api (KA), sejak 5 hari pelaksanaan masa Angkutan Nataru 2022/2023 yang dimulai pada Kamis 22 Desember 2023 lalu.

Menurut Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Mahendro Trang Bawono.jumlah tersebut, naik 180% jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang hanya sebanyak 23.470 pelanggan.

“Kami menilai kenaikan ini selain disebabkan tingginya animo masyarakat untuk menggunakan KA, juga karena adanya relaksasi aturan dari Pemerintah mengenai persyaratan perjalanan orang menggunakan moda transportasi KA,” ucap Bawono, melalui rilis Selasa (27/12/2023).

Bawono menuturkan bahwa, guna mengakomodir minat masyarakat, pada angkutan Nataru tahun ini PT KAI Daop 2 Bandung sendiri mengoperasikan 22 perjalanan KA jarak jauh reguler dan 3 perjalanan KA jarak jauh tambahan.

“Total ada 227.067 tempat duduk yang disediakan selama 18 hari masa pelaksanaan angkutan Nataru. Sampai saat ini jumlah tempat duduk yang terjual sudah mencapai 123.538 atau 54% dan tersisa sebanyak 103.529 tempat duduk,” kata Bawono.

Bawono memprediksikan, pada angkutan Nataru tahun ini, sebanyak 207.397 pelanggan akan mempergunakan moda transportasi KA untuk bepergian. Jumlah ini meningkat 160% jika dibandingkan jumlah pelanggan yang menggunakan KA pada masa angkutan Nataru tahun lalu yakni 77.472 pelanggan.

“Perbedaan yang paling substansial terletak pada persyaratan naik KA di masa Nataru 2022/2023. Jika pada tahun lalu persyaratan naik KA Jarak Jauh lebih ketat karena selain wajib telah mendapatkan vaksin dosis ke-2, pelanggan usia 17 tahun ke atas juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19 seperti Antigen dan PCR. Tahun ini syarat screening Covid-19 tersebut tidak lagi menjadi syarat dari pemerintah,” jelasnya.

Pun demikian dengan aturan bagi pelaku perjalanan di bawah usia 18 tahun. Tahun ini, pelaku perjalanan pengguna moda transportasi KA yang berusia di bawah usia 18 tahun tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif pemeriksaan Covid-19. Bahkan pelanggan yang berusia 6-12 tahun diperbolehkan naik KA, asalkan didampingi oleh orang dewasa yang telah memenuhi persyaratan naik KA.

Meski telah direlaksasi, KAI secara disiplin tetap mengimplementasikan protokol kesehatan sesuai yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan SE Kemenhub No 84 Tahun 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022. KAI konsisten menyediakan fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer yang memadai, pengukuran suhu tubuh, pembagian masker gratis, serta melaksanakan vaksinasi di stasiun-stasiun dan klinik kesehatan kerja sama dengan TNI/Polri dan Dinas Kesehatan. (Parno)