Penumpang KA Selama Libur Panjang, Alami Peningkatan

KILASBANDUNGNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia aerah Operasi 2 Bandung mencatat terjadi tren kenaikan volume penumpang yang cukup signifikan pada masa libur panjang akhir pekan Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW pada Kamis (8/2) dan cuti bersama (9/2) Hari Tahun baru Imlex 2575 pada Sabtu (10/2). Tercatat per 6 Februari (pukul 9.30 WIB), selama 7 hari dari tanggal 5 -11 Februari 2024, jumlah penumpang KA mencapai 77.278 orang.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi menjelaskan perjalanan KA yang menjadi favorit masyarakat pada masa liburan ini diantaranya KA Argo Wilis relasi Bandung – Surabaya Gubeng, KA Turangga relasi Bandung – Surabaya Gubeng, KA Lodaya relasi Bandung – Solobalapan, KA Malabar relasi Bandung – Malang, KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar dan KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong – Kutoarjo.

“Rute favorit pilihan masyarakat pada periode long weekend tersebut adalah Bandung – Surabaya Gubeng, Bandung – Solobalapan, Bandung – Malang, Kiaracondong – Blitar,” ucap Ayep, Selasa (6/2/2024)

Ayep mengimbau kepada pelanggan KA agar memperhatikan kembali jadwal keberangkatan kereta api yang tertera pada tiket atau e-ticket untuk keberangkatan kereta api.

“Kita juga himbau para pelanggan untuk datang lebih awal ke stasiun agar terhindar dari kemacetan lalu lintas sehingga tidak beresiko ketinggalan KA dan selalu memperhatikan announcer atau informasi terkait keberangkatan dan jalur yang telah disediakan untuk KA nya saat berada di stasiun,” tuturnya.

Ayep mengatakan, tingginya animo masyarakat menggunakan jasa layanan kereta api di masa long weekend ini, disebabkan juga karena keunggulan kereta api sebagai transportasi massal yang aman dan bebas dari kemacetan di jalan raya.

Selanjutnya, KAI mengingatkan kembali kepada pelanggan KA agar memperhatikan aturan barang bawaan yakni volume maksimal adalah 20 kg atau volume 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 30 cm.

Bagasi yang melebihi berat dan/atau ukuran sebagaimana dimaksud, sampai dengan setinggi-tingginya 40 kg atau dengan volume 200 dm3 (dengan dimensi maksimal 70 cm x 48 cm x 60 cm), diperbolehkan dibawa dengan dikenakan bea kelebihan bagasi atau membeli tempat duduk ekstra. Biaya tambahan atas begasi yaitu untuk kelas ekskutif Rp10.000,00 per kg, kelas bisnis Rp6.000,00 per kg dan kelas ekonomi Rp2.000,00 per kg.

“Selain itu, pelanggan KA tidak boleh membawa barang-barang tertentu di dalam bagasi kereta api, diantaranya yaitu, barang-barang yang mudah terbakar, senjata api/ senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang dan zat aditif lainnya, benda/barang yang berbau menyengat serta hewan peliharaan,” pungkas Ayep. (Parno)