Polisi Tetapkan Ayah Tiri Sebagai Pembunuh Balita yang Ditemukan di Dalam Toren

Polisi menunjukan barang bukti dalam kasus tewasnya seorang balita di dalam toren air yang terjadi di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Misteri penemuan jasad bocah berusia 5 tahun yang ditemukan tewas di dalam bak penampungan air atau toren berhasil diungkap. Kasusnya terkuak setelah polisi menggelar olah TKP dan melakukan otopsi terhadap jasad bocah yang ditemukan di dalam toren di lantai 3 sebuah rumah kontrakan di Kampung Babakan Stasiun, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Polisi Hendra Kurniawan menjelaskan, pihaknya mencurigai adanya kejanggalan atas kematian korban. Pasalnya, anak berusia 5 tahun tidak mungkin bisa memanjat atas tangki penampungan air.

Menurut Hendra, setelah jajaran Satreskrim Polresta Bandung mendalami kasus tersebut dan memintai keterangan dari sejumlah saksi, akhirnya polisi menangkap dan menetapkan tersangka berinisial “HA” (25 tahun), yang merupakan ayah tiri dari korban.

“Setelah didalami beberapa saksi dan dicocokkan dengan bukti di lapangan, dan ada pengakuan dari pelaku, ternyata anak kecil ini korban pembunuhan dari ayah tirinya sendiri,” kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Senin (20/7/2020).

Di hadapan penyidik, tersangka “HA” menjelaskan motif pembunuhahn yang dilakukannya adalah akibat sakit hati, karena korban dan ibunya sering memarahinya dengan menggunakan kata-kata kasar.

Lebih lanjut Hendra menambahkan, atas perbuatannya tersebut tersangka “HA” bakal dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang kekerasan terhadap anak, dan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan, dengan ancaman maksimal hukuman selama 15 tahun penjara. (YUD)