Buruh Pertanyakan Poin D dalam SK Gubernur Terkait UMK

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto.

KILASBANDUNGNEWS.COM – Ratusan buruh perwakilan dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat, Senin (2/12/2019) melakukan aksi terkait adanya klousul dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang penetapan UMK Jawa Barat tahun 2020

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto menilai, bahwa dalam poin D SK Gubernur tersebut pengusaha bisa melakukan penangguhan UMK bagi perusahaan yang tidak mampu dibawah tangan dan hanya persetujuan Disnaker saja.

“Poin D ini memberikan ruang kepada perusahaan-perusahaan khususnya industri padat karya untuk melakukan penangguhan bagi perusahaan yang tidak mampu dibawah tangan, yaitu dengan hanya pengesahan dari Disnaker saja,” ucapnya.

Padahal menurut Roy, sesuai undang-undang no 13 tahun 2003 pasal 90 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri 231 bahwa penangguhan tersebut haruslah mendapat persetujuan dari Gubernur dan tidak boleh ada persetujuan yang lain sehingga terlihat ada perlakukan diskriminasi dari SK tersebut.

“Ini ada pemisahan antara buruh yang padat karya dan tidak padat karya dan ini membuat kita meminta kepada Gubernur agar diktum huruf D ini dihapuskan dalam SK,” katanya.

Menurut Roy, jika perusahaan diberikan ruang untuk tidak melakukan penangguhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan maka upah itu tidak akan naik, karena masalah ini diserahkan bipartit, pekerja dengan perusahaannya secara langsung.

“Ini kita tolak, karena persoalan ini sebenarnya kita cukup dibahas di LPS tripartit Provinsi Jawa Barat yang kebetulan ketuanya Pa Gubernur. Kami meminta kepada gubernur untuk menghapus poin D tersebut hingga batas waktu tanggal 6 Desember mendatang,” ujarnya. (Parno)