Pemkot Bandung Tindak Tegas Pengubah Cagar Budaya

Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil menyaksikan penyegelan bangunan bersejarah yang masuk ke dalam daftar cagar budaya di Jalan Gatot Subroto No. 54 Bandung, Senin (23/7/2018).

Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel bangunan bersejarah yang masuk ke dalam daftar cagar budaya di Jalan Gatot Subroto No. 54 Bandung, Senin (23/7/2018). Wali Kota Bandung, M. Ridwan Kamil menyaksikan langsung proses penyegelan tersebut.

Bangunan tersebut menjadi cagar budaya karena merupakan rancangan Presiden RI pertama, Ir. Soekarno. Sebelumnya bangunan itu digunakan sebagai Asrama Sekolah Guru Olahraga. Namun pemilik saat ini membongkarnya tanpa izin.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 921 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya, pembongkaran maupun renovasi harus mendapatkan izin dan rekomendasi dari Tim Cagar Budaya Kota Bandung.

“Bangunan ini adalah bangunan bersejarah, bangunan cagar budaya dan sudah masuk klasifikasi di Perwal (Peraturan Wali Kota). Kemudian pemiliknya meghancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan,” ujar Ridwan usai penyegelan.

Ia sangat menyesalkan kasus ini. Pasalnya, Ridwan menegaskan sedang berusaha memproteksi bangunan-bangunan bersejarah untuk memperkuat identitas kota.

“Saya perbanyak gaya-gaya art deco sebagai penyumbang karakter kota. Ini malah melawan kebijakan. Pemilik menghilangkan jejak-jejak art deco bangunan bersejarah di Kota Bandung,” tegasnya.

Pembongkaran oleh pemilik sudah menghilangkan hampir 50% bentuk aslinya. Bagian atap sudah seluruhnya terlepas. Selain itu, telah terpasang dinding baru di beberapa bagian.

Melihat kondisi tersebut, Ridwan akan memproses pelanggaran ini sesuai dengan aturan. Bahkan, ia tak segan membawanya ke jalur hukum.

“Kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan. Itu yang akan kita lakukan dan diharapkan ini menjadi pelajaran,” tegasnya melalui rilis Pemerintah Kota Bandung.

Kepada pemiliknya, Ridwan mendesak agar dikembalikan ke bentuk aslinya. Bentuk bangunan aslinya dapat terlihat dari “kembarannya” yang terletak persis di seberang gedung tersebut.

“Tentunya kita menyesalkan karena walaupun dikembalikan kan auranya tidak seperti bangunan aslinya,” sesalnya.

Namun pemilik bangunan, Rico Harsadi yang hadir saat penyegelan mengaku tak mengubah bentuk asli. Ia berkilah, hanya memperbaikinya.

“Nggak diubah kok. Hanya diperbaiki agar kokoh,” ucapnya.

Rencananya, bangunan tersebut akan dijadikan rumah tinggal. Rico menyebut akan mengembalikan bentuk bangunan seperti semula.***