Mulai 1 Juli, KA Bersubsidi Terapkan Tarif Parsial

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) 2 Bandung, Joni Martinus (kiri).

Bandung – Terhitung 1 Juli 2018, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan tarif parsial untuk Kereta Api (KA) Ekonomi jarak sedang dan jarak jauh yang bersubsidi berdasarkan jarak tempuh.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daops) 2 Bandung, Joni Martinus mengatakan, penerapan tarif parsial berdasar jarak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).

“Tidak ada kenaikan tarif namun yang ada adalah penyesuaian tarif berdasarkan jarak tempuh. Artinya, tarif akan lebih murah berdasarkan jarak tempuh yang sudah ditentukan,” ucapnya.

Menurut Joni, pemberlakuan tarif parsial ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar dengan tarif yang flat.

“Misalnya, KA Serayu tujuan Pasar Senen – Tasikmalaya tarifnya sebesar Rp 67.000, maka dengan sistem baru, tarif berubah lebih murah menjadi Rp 63.000 karena jaraknya kurang dari 332 km,” kata Joni, kepada wartawan di Kantor Daops 2 Bandung, Selasa (26/6/2018).

PT KAI Daop 2 Bandung melayani 4 KA Ekonomi bersubsidi yang akan menerapkan tarif parsial ini yaitu :

1. KA Kahuripan relasi Kiaracondong – Blitar PP untuk jarak 0-526 km berlaku tarif Rp 80.000 dan untuk jarak lebih dari 526 km berlaku tarif Rp 84.000,

2. KA Pasundan relasi Kiaracondong – Surabayagubeng PP untuk jarak 0-519 km berlaku tarif Rp 88.000 dan untuk jarak lebih dari 519 km berlaku tarif Rp 94.000,

3. KA Serayu relasi Pasarsenen-Kiaracondong-Kroya PP untuk jarak 0-332 km berlaku tarif Rp 63.000 dan untuk jarak lebih dari 332 km berlaku tarif Rp 67.000.

4. KA Kutojaya Selatan relasi Kiaracondong – Kutoarjo PP untuk jarak 0-240 km berlaku tarif Rp 58.000 dan untuk jarak lebih dari 240 km berlaku tarif Rp 62.000

Joni berharap dengan berlakunya tarif parsial ini akan semakin meningkatkan minat masyarakat menggunakan kereta api yang saat ini baru mencapai 70 persen hingga 80 persen. Selain itu dapat meningkatkan kecintaan konsumen pada alat transportasi ini.

Joni menyebutkan, bagi penumpang yang telah terlanjur membeli tiket KA-KA tersebut dengan tarif lebih tinggi dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas aslinya kepada petugas loket.

“Batas maksimal pengambilan bea sampai dengan tiga hari setelah jadwal kedatangan KA,” tuturnya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung