Ada Pelonggaran PPKM, Mal dan Pusat Perbelanjaan Bandung Tutup

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 sampai 2 Agustus mendatang. Dalam salah satu aturan penanggulangan Covid-19 tersebut tertulis bahwa kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal tetap ditutup untuk yang berada di wilayah yang menerapkan PPKM level 4.

“Mal dan pusat perbelanjaan tidak boleh buka. Kalau tenant boleh buka tapi hanya tenant yang melayani online, bukan offline [tokonya tetap tutup],” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung Elly Wasliah via pesan singkat, Senin (26/7/2021).

Selain itu, jumlah karyawan yang bekerja di masing-masing toko, restoran, atau supermarket hanya tiga orang. Kegiatan operasional pun harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.

“Diizinkan maksimal tiga karyawan untuk yang berdagang online,” ucap Elly.

Elly menambahkan, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung.

“Nanti saya coba akan tugaskan staf untuk mengecek ke lapangan,” ujarnya.

Pantauan CNNIndonesia.com di Pasar Baru Bandung, situasi toko sebagian masih tutup. Hanya beberapa toko berbasis jualan daring di gedung perbelanjaan fesyen terbesar di Kota Bandung itu yang beroperasi.

Pjs Project Head Pasar Baru Bandung Yusuf Setiawan mengatakan, pihaknya mengacu kepada pengumuman dari pemerintah pusat maupun kota.

“Dalam Perwal Kota Bandung sekarang masih level 4, kemarin jadi banyak yang dipersangsikan yang pengumuman presiden sehingga mereka salah persepsi. Kita juga masih menunggu instruksi, perwal yang turunannya surat edaran, dan ada juga instruksi dari direksi. Selama menunggu kita posisi dari Pasar baru tetap enggak bisa dibuka dulu,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pihaknya tak menghalang-halangi pedagang yang ingin mengambil barang dagangannya. Walau begitu, sebelum mengambil barang, pedagang wajib mengurus administrasi terlebih dahulu untuk memastikan keamanan di dalam Pasar Baru.

“Kalau benar-benar mau ambil barang silakan diurus dulu, saya khawatir kalau dibuka begitu saja nanti tingkat keamanannya juga kurang. Jadi ini demi keamanan bersama, bukan mempersulit, tapi silakan ikuti aturan perizinan dulu,” ucapnya. (Sumber : cnnindonesia.com)