50 Perusahaan Tercatat di BEI Selama 2018

Bandung – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencatatkan Perusahaan Tercatat ke-50 pada tahun 2018, yaitu PT Dewata Freightinternational Tbk dengan ticker code DEAL yang bergerak di bidang pengiriman kargo, pada Jumat (9/11).

Melalui rilis yang diterima prssnibandung.com, tahun 2018 menjadi tahun yang bersejarah bagi BEI karena telah mencapai pencatatan saham Perusahaan Tercatat terbanyak sejak privatisasi bursa pada tahun 1992.

Tidak berhenti di angka 50 Perusahaan Tercatat, BEI optimis bahwa jumlah Perusahaan Tercatat di sepanjang tahun 2018 akan terus meningkat. Saat ini terdapat 14 perusahaan potensial pada pipeline pencatatan BEI.

Pencapaian jumlah Perusahaan Tercatat ini tentunya tidak lepas dari dukungan Pemerintah untuk menciptakan iklim ekonomi yang kondusif, serta dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memicu perusahaan memanfaatkan Pasar Modal dalam pengembangan usaha.

Selain pencatatan saham, sepanjang tahun 2018 ini telah terbit 79 emisi obligasi dan sukuk dengan total nilai emisi sebesar Rp97,24 Triliun, Surat Berharga Negara (SBN) dengan total nilai emisi Rp173,78 Triliun, Exchange Traded Fund (ETF) sebanyak 8 (delapan) Kontrak Investasi Kolektif dengan total nilai awal penerbitan sebesar Rp53,9 Miliar, dan 3 (tiga) Efek Beragun Aset (EBA) dengan total nilai awal penerbitan sebesar Rp3,62 Triliun.

BEI pun senantiasa berkomitmen untuk mendorong peningkatan jumlah Perusahaan Tercatat dengan berbagai upaya, termasuk berinteraksi dan secara langsung berperan aktif untuk mendatangi kantong-kantong entrepreneur di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu komitmen BEI untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai opsi pendanaan bagi perusahaan melalui Pasar Modal, yaitu melalui edukasi Pasar Modal dan go public dalam bentuk workshop go public maupun one-on-one meeting dengan kurang lebih 350 perusahaan baik swasta, BUMN, BUMD maupun entitas anak perusahaan di sepanjang tahun 2018.

Komitmen lain yang dilakukan BEI guna meningkatkan jumlah Perusahaan Tercatat dan penerbitan efek di BEI, yaitu dengan penyusunan regulasi baru untuk membuka kesempatan bagi perusahaan rintisan (startup) dan perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah melalui peluncuran papan akselerasi.

BEI berharap akan semakin banyak perusahaan yang dapat menjadi bagian dari Pasar Modal dengan melakukan pencatatan efek di BEI sehingga akan semakin banyak pilihan instrumen investasi bagi investor, mengakselerasi pertumbuhan perusahaan dan mem-boosting pertumbuhan perekonomian Indonesia.***


Rep: Suparno Hadisaputro