Satpol PP Kota Bandung Segel Kafe Nakal Yang Nekat Jual Miras Di Bulan Puasa

BANDUNG. Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah kafe berlokasi di Jalan Pajajaran, Kota Bandung, Minggu (26/6/2016) dinihari. Kafe inisial ā€œUā€ ini nekat menjual minuman keras atau miras saat bulan Ramadhan. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, ternyata kafe itu menjual miras tanpa izin.

Kepala Seksi Penyidik dan Penyelidikan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada mengatakan sidak kali ini merupakan permintaan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. Namun, untuk lokasi penertiban menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Pak wali memang mendadak mengajak Satpol PP untuk mengadakan sidak. Tim langsung bergerak ke lokasi yang jadi laporan masyarakat,” kata Mujahid saat dihubungi, Minggu (26/6/2016).

Mujahid menuturkan, saat tim melewati Jalan Pajajaran ternyata terlihat ada keramain di Kafe U. Lalu petugas menggeledah tempat itu dan menemukan ribuan botol miras dengan berbagai merk.

Saat dimintai surat izin tempat pejualan minuman beralkohol (ITPMB), sambung dia, pengelola Kafe U tidak bisa menunjukannya. Tanpa pikir panjang petugas langsung menyita sebanyak 1.200 botol miras dari tempat tersebut sebagai barang bukti.

“Sanksi administrasi berupa sidang tindak pidana ringan akan kami lakukan pada hari Senin. Sementara barang kita sita, dan tempatnya juga disegel,” ujarnya.

Mujahid mengaku sudah mengantongi sejumlah tempat yang akan menjadi target penertiban selanjutnya. Tempat-tempat tersebut, sambung dia, diduga tidak mengantongi izin menjual miras.
Selain itu, pihaknya juga akan menindak tegas tempat-tempat yang menjajakan minuman beralkohol secara terang-terangan saat bulan Ramadan. Mujahid menjelaskan pada bulan Ramadan larangan menjual miras tidak ada, melainkan hanya bersifat himbauan saja.
“Kami sudah beri peringatan dan pengawasan, namun sampai beberapa hari terakhir dia masih melakukan aktivitas tanpa menghiraukan himbauan, kita akan tindak,” ucap Mujahid menegaskan.Sat

(detik.com)