Emil Larang PNS Gunakan Mobil Dinas Untuk Mudik Lebaran

BANDUNG. Walikota Bandung Ridwan Kamil dengan tegas melarang penggunaan kendaraan dinas, untuk keperluan mudik lebaran Idul Fitri 1437 H. Larangan itu, diterbitkan, berdasarkan araha dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, yang tidak mengizinkan PNS menggunakan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik.

“Sesuai ketentuan saja. Kita mengikuti arahan dari Pemerintah Pusat,” ungkap Emil, di Balaikota Bandung, Senin (27/6/2016).

Menurut Emil, dalam minggu ini, larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik akan segera disosialisasikan kepada seluruh PNS dilingkungan Pemkot Bandung.

“Jika dari pusat mengatakan, tidak, maka saya akan membuat surat edaran minggu ini, untuk melarang penggunaan kendaraan dinas,” kata Emil.

Namun lanjut Emil ia akan mempertimbangkan penggunaan kendaraan dinas bagi PNS golongan rendah, yang memang sangat membutuhkan kendaraan.

“Saya akan pikirkan lagi, bagi PNS golongan rendah yang pake motor dinas, kita pikirkan azas keadilan,” ungkap Emil.

 

Yudi Dirgantara