Rencana PPKM Darurat di Tengah Ancaman Gelombang Kedua Covid

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah berencana menerapkan PPKM Mikro darurat di Jawa-Bali seiring lonjakan kasus virus corona (Covid-19) di Indonesia mengalami lonjakan dalam dua pekan terakhir.

Selama 13 hari berturut-turut kasus Covid-19 bertambah di atas 10 ribu kasus per hari. Bahkan, kasus harian pecah rekor dengan tambahan 21.342 kasus pada Minggu (27/6). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menyebut pandemi virus corona di Indonesia telah memasuki gelombang kedua.

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang pertama kali mengungkap rencana penerapan PPKM Darurat. Kepala Bagian Humas Biro Umum Humas dan Protokol Sekretariat Daerah DIY Ditya Nanaryo Aji menyebut PPKM Darurat yang akan dimulai 3 Juli 2021.

Keputusan tersebut didapat dari rapat pembahasan yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan secara daring, Selasa (29/6). Luhut yang akan memimpin penanganan Covid-19 di Jawa-Bali selama penerapan PPKM Darurat.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa pemerintah pusat kemungkinan besar akan mengumumkan pengetatan PPKM pada hari ini, Rabu (30/6).

“Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada, detailnya saya tidak berani menyampaikan sekarang, mungkin besok sudah disampaikan,” kata Riza kepada wartawan, Selasa (29/6).

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah memperjelas definisi PPKM Darurat. Menurut Saleh, kebijakan PPKM Darurat harus punya kebijakan yang jelas.

Jika tidak, menurutnya, rencana tersebut tak akan jauh berbeda dari PPKM mikro yang tengah berjalan saat ini.

Saleh mengaku belum mengetahui pasti rencana PPKM Darurat. Namun, kata Saleh, akan lebih baik jika pemerintah menerapkan lockdown atau karantina wilayah dalam merespons situasi penyebaran Covid-19 yang semakin memburuk.

“Secara pribadi, saya telah lama mengusulkan agar dilaksanakan lockdown. Apalagi, menurut saya, kebijakan PPKM belum mampu menurunkan penyebaran virus Covid-19,” ujar Saleh saat dihubungi, Selasa (29/6).

Wacana lockdown memang sempat dikemukakan berbagai pihak mulai dari pemerintah daerah, ahli kesehatan, Satgas Ikatan Dokter Indonesia (IDI), hingga masyarakat sipil yang menyuarakan permintaannya melalui petisi daring sejak 18 Juni lalu.

Namun, pada 23 Juni lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas menolak opsi lockdown. Jokowi memilih untuk memperketat PPKM mikro yang sudah berjalan beberapa bulan ini.

Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar IDI Zubairi Djoerban mengatakan tak ada kata terlambat bagi pemerintah Indonesia untuk menerapkan lockdown dalam menekan laju penyebaran virus corona.

Dari jauh-jauh hari, Zubairi memintah pemerintah berani mencoba menerapkan lockdown selama dua pekan. Ia yakin lockdown mampu menekan transmisi virus corona di masyarakat sehingga tingkat keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit juga dapat diminimalisir.

Menurutnya, lonjakan kasus Covid-19 mengakibatkan rumah sakit rujukan Covid-19 di Indonesia penuh. Bahkan, beberapa rumah sakit sudah kewalahan menangani pasien, sehingga terpaksa melakukan triase alias seleksi pasien Covid-19.

Di tengah rencana penerapan PPKM Darurat, zona merah Covid-19 melonjak menjadi 60 kabupaten/kota. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan jumlah zona merah terbanyak, disusul oleh Jawa Barat.

Hingga Selasa (29/6), total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.156.465. Dari jumlah itu sebanyak 1.869.606 orang sembuh, 228.835 orang menjalani perawatan dan isolasi mandiri, sementara 58.024 orang lainnya meninggal dunia. (Sumber: www.cnnindonesia.com)