Transportasi Online Parkir Sembarangan Bakal Didenda Rp 250 Ribu

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana.

Bandung – Kepala Satpol PP Kota Bandung, Dadang Iriana meminta para pengemudi transportasi online untuk menjaga ketertiban umum dengan tidak parkir sembarangan. Jika tetap membandel, pihaknya tak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Meski kehadirannya dibutuhkan masyarakat, tapi tetap jangan sampai mencederai ketertiban umum. Jika masih membandel, kami akan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk diberikan tindakan tegas,” kata Dadang.

Dadang menambahkan, imbauan ini berlaku bagi driver taksi online (takol) maupun ojek online (ojol). Apabila mereka parkir di bahu jalan hingga menimbulkan kemacetan atau ‘ngetem’ di atas trotoar, sesuai Peraturan Daerah No 11 Tahun 2005 Satpol PP berhak melakukan penertiban.

“Kalau mereka parkir di trotoar, di lokasi yang memang tidak diperuntukan untuk parkir akan ditindak. Kita sita kartu kependudukan hingga kendaraannya dan bisa dikenakan biaya paksa sebesar Rp 250.000,” jelas Dadang seperti dilansir prfm, Selasa (17/7/2018).

Diakui Dadang, kawasan yang sering dijadikan tempat ‘ngetem’ para pengemudi transportasi online ini seputar Jalan Merdeka, Jalan Purnawarman, Jalan Braga dan Jalan Solontongan. Agar tidak mengganggu ketertiban umum, Satpol PP bersama Dinas Perhubungan Kota Bandung akan memploting petugas di kawasan tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Dishub untuk melakukan ploting petugas agar tidak ada yang ngetem sembarangan,” terangnya.

Selain itu, lanjut Dadang, pihaknya juga akan mengirimkan surat kepada aplikator untuk memberikan pengawasan dan imbauan untuk mitranya agar tidak melakukan pelanggaran.

“Kita kirim ke pihak perusahaan untuk mengawasi mitra-mitranya,” tutup Dadang.***