KPU Kota Bandung Tunggu Parpol Daftarkan Caleg Hingga Pukul 24.00

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Rifqi Ali Mubarok.

Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan batas akhir pendaftaran bakal calon legislatif 2019-2024 hari ini, Selasa (17/07/2018). Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarak menyebutkan, hingga siang ini sudah ada 3 partai yang menyerahkan berkasnya ke KPU Kota Bandung.

“Untuk hari ini karena hari terakhir, kita menunggu partai politik untuk menyampaikan berkasnya sampai dengan pukul 24.00,” ucap Rifqi.

Adapun 3 partai yang sudah menyerahkan berkas adalah Partai Nasdem, Partai Golkar, dan Partai Demokrat.

Untuk kelancaran, Rifqi mengaku jika pihaknya sudah berkoordinasi dengan setiap partai politik guna mengatur waktu datang. Hal ini untuk mengantisipasi pendafataran seara bersamaan karena KPU Kota Bandung hanya bisa menerima 2 partai dalam 1 waktu.

“Jadi kita akan menerima dalam waktu yang bersamaan itu dua partai,” ucapnya.

Dalam pemeriksaan berkas 1 partai diperlukan waktu kurang lebih 1 jam. Untuk itu, Rifqi mengaku sudah mempersiapkan skema pemeriksaan jika ada partai politik yang datang dalam waktu yang bersamaan.

Rifqi menegaskan, pihaknya tidak menyediakan tambahan waktu penyerahan berkas. Sehingga, jika partai mendaftarkan bacaleg melewati pukul 24.00 dianggap tidak akan mengikuti Pileg 2019.

“Tidak ada (perpanjangan waktu-red), sampai pukul 24.00 hari ini terakhir,” tegasnya seperti dilansir prfm, Selasa (17/7/2018).***