Mulai 12 November, Dishub Kota Bandung Sanksi Cabut Pentil Kendaraan Pelanggar Parkir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan memberlakukan sanksi cabut pentil bagi kendaraan yang melanggar parkir mulai Senin, 12 November 2018. (Foto: Istimewa)

Bandung – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai 12 November 2018 akan memberlakukan Operasi Cabut Pentil (OCP). Tindakan ini diharapkan dapat membuat jera para pelanggar parkir liar.

Berdasarkan aturan hukum, penindakan parkir liar melalui OCP sudah disahkan dalam Keputusan Walikota (Kepwal) Bandung Nomor 551/Kep. 1281- Dishub/2018 tanggal 9 Oktober 2018 tentang pembentukan Tim Penegakan Hukum di Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan rumusan penindakan parkir liar secara OCP sebelumnya sudah dibahas secara komprehensif bersama sejumlah stakeholder terkait.

“Pembahasan sudah komprehensif, kita bahas bersama kepolisian dan kejaksaan. Intinya Kepwal ini mempertegas penegakan hukum penindakan parkir liar,” kata Didi seperti dilansir laman PRFM, Senin (5/11/2018).

Untuk sosialisasi kebijakan tersebut, Walikota Bandung Oded M Danial sudah menyebarkan surat edaran. Tak hanya itu, Dishub Kota Bandung juga akan mengadakan sosialisasi melalui Bandung Menjawab dan di media sosial. “Di medsos (media sosial) kita akan mulai sosialisasikan besok,” kata Didi.

Dishub Kota Bandung gencar melakukan penindakan parkir liar dengan berbagai tindakan, seperti penggembokan dan pemasangan stiker. Namun, langkah tersebut tidak juga membuat jera para pelanggar.

“Pemasangan stiker dan penggebokan tidak membuat jera, kalau OCP atau penggembosan kan kebayang, bannya kempes semua, bisa repot,” katanya.

Lebih lanjut ia pun mengimbau warga kota Bandung untuk lebih tertib parkir dan berlalu lintas. “Kita berharap warga bisa membantu kota Bandung untuk lebih berperadaban, ini bagian dari potret budaya kita. Sehingga kalau memakai kendaraan pribadi harus tertib parkirnya, kalau tidak tertib, beralihlah ke transportasi publik,” pungkasnya.***