Muhadjir: Tanggung Jawab Risiko Penyelewengan Bansos di Pemda

KILASBANDUNGNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan para pemerintah daerah memiliki tanggung jawab sepenuhnya terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali per 3 Juli hingga 20 Juli dilakukan.

Hal tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 16 Tahun 2021, di mana pemda bertanggung Jawab terhadap penerimaan bansos yang tepat sasaran di daerahnya masing-masing sesuai dengan aturan.

SE itu mewajibkan para pemda memastikan bantuan-bantuan sosial terkoordinasi dengan baik, sinkron, serta ada titik temu antara bantuan yang berasal dari pusat dan daerah. Di samping itu harus dipastikan tidak ada penyelewengan ataupun penyimpangan di dalam pembagian bansos.

“Itu adalah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah di lapangan sehingga nanti kalau ada penyimpangan-penyimpangan kita akan meminta pertanggungjawaban pemerintah daerah,” kata Muhadjir dalam keterangan resmi, Kamis (8/7).

Muhadjir mengklaim saat ini pemerintah pusat sudah memotong mata rantai kemungkinan terjadinya penyelewengan bansos. Misal, kata dia, salah satunya melalui upaya yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mengirim langsung dana bansos ke masing-masing rekening calon penerima bansos.

Bahkan, kata dia, PT Pos tidak akan menyerahkan bansos kecuali kepada orang-orang yang memang datanya tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Selain itu harus membawa kelengkapan data saat pengambilan seperti foto diri dan juga menunjukkan KTP untuk memastikan wajah penerima bansos sesuai data yang dimiliki. “Itulah cara yang kita lakukan di lapangan untuk memastikan bansos benar-benar tepat sasaran.

Akan tetapi, Bapak Presiden juga sudah memberikan amanah, bagaimanapun bagusnya sistem yang kita gunakan masih akan ada juga yang seperti itu,” ujar mantan Mendikbud tersebut. (Sumber : cnnindonesia.com)