Kuasa Hukum Tolak Gugatan, Karena Benny Tidak Miliki Kaitan Hukum

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bandung yang menjadi kuasa hukum Wali Kota Bandung Oded M. Danial, Bambang Suhari.

Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial telah menyampaikan jawabannya atas gugatan yang dilayangkan oleh Benny Bachtiar. Dalam jawaban yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, Bambang Suhari, menolak atas semua gugatan Benny.

Bambang mengungkapkan, Wali Kota Bandung tidak memiliki hubungan atau pun kepentingan hukum dengan Benny Bachtiar. Sebab, kata dia, wali kota tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tata usaha negara yang berkaitan dengan Benny.

“Dalam eksepsi kita menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara a quo. Karena wali kota Bandung sebagai tergugat sampai saat ini tidak pernah mengeluarkan surat keputusan tentang pengangkatan Bapak Benny Bachtiar sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung,” kata Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (30/7/2019).

Bambang menuturkan, sesuai dengan asas hukum “point de interest point de action”, orang hanya boleh mengajukan gugatan jika memiliki kepentingan langsung. Sementara, wali kota tidak memiliki hubungan hukum apa pun baik dengan Benny, ataupun bersama Ema Sumarna yang kemudian dipilih dan dilantik menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung.

“Dengan demikian Pak Benny tidak memiliki hak gugat atau legal standing. Oleh karena itu kami dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil sebagaimana surat gugatan yang sudah disampaikan oleh penggugat,” ujarnya.

Bambang menuturkan, proses pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Bandung telah sesuai dengan aturan. Wali kota menempuh sejumlah prosedur yang sesuai dengan perundangan.

Termasuk perihal penggantian usulan nama Sekda yang hendak dilantik, Bambang memastikan, wali kota telah menempuh jalur sesuai dengan aturan. Yakni, berkoordinasi bersama Gubernur Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Dalam ketentuan pasal 127 ayat 3 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil dinyatakan bahwa sebelum mengangkat dan melantik bupati wali kota terlebih dahulu berkoordinasi dengan gubernur. Artinya, dalam penjelasan yang dikoordinasikan itu adaah melaporkan bukan dalam makna meminta persetujuan atau rekomendasi,” bebernya.

Kemudian, Bambang menerangkan, saat pelantikan Ema Sumarna menjadi Sekda Kota Bandung pada 22 Maret 2019 lalu, wali kota telah sesuai aturan yang tertera dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemiihan Kepala Daerah. Yakni pelantikan dilakukan setelah lebih dari 6 bulan sejak Oded dilantik sebagai wali kota pada 20 September 2018.

“Sehingga Pak Wali Kota Bandung telah menempuh prosedur yang benar melalui surat permohonan penggantian jabatan kepada Menteri Dalam Negeri. Sehingga prosedur administrasi, yuridis, tahapan kemudian etika birokrasi sudah ditempuh oleh Pak Wali Kota Bandung,” ujarnya.

Di samping itu, Bambang menegaskan, fakta hukum yang berkembang saat ini posisi Ema sebagai Sekda definitif Kota Bandung tidak mendapatkan koreksi maupun teguran. Bahkan, menurutnya justru mendapatkan pengakuan dari legislatif.

“Fakta hukum menunjukan bahwa Pak Ema setelah dilantik secara formal dan dalam forum formal telah mendapat pengakuan dari berbagai lembaga antara lain dari anggota DPRD, dan langsung menunjukan kinerjanya. Contohnya mewakili Wali Kota atau Wakil Wali Kota dalam forum rapat formal baik di tingkat Provinsi Jawa Barat, di tingkat Nasional maupun di Daerah Kota Bandung antara lain bersama sama DPRD melakukan pembahasan beberapa Raperda termasuk Raperda APBD sampai dengan adanya persetujuan DPRD mengenai APBD perubahan 2019,” ujarnya.

“Selain itu, Atas arahan kebijakan dan bimbingan Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, Pak Ema sebagai Sekda bersama-sama aparat di bawahnya juga terus memacu kinerja dan kita telah berhasil meraih opini WTP dari BPK,” jelasnya.

Oleh karenanya, Bambang menyatakan, tidak ada aturan yang dilanggar dalam proses pelantikan Ema sebagai Sekda Kota Bandung. Sebab, prosedur dan jalur administratif telah dilakukan Wali Kota Bandung. Dan sampai dengan saat ini tidak koreksi atau teguran dari Instansi Pemerintah Pusat tentang pemgangkatan dan pelantikan Pa Ema sebagai Sekda.

“Kami menganggap dan akan mempertahankan melalui dalil-dalil keputusan wali kota Bandung adalah sah. Sehingga memohon pada hakim bahwa keputusan wali kota tidak dapat dibatalkan karena sudah ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” katanya.***