IndoXXI Gratis Lalu Ditutup, Netflix yang Mangkir Pajak Bagaimana?

KILASBANDUNGNEWS.COM – Situs atau aplikasi streaming film merupakan hiburan instan dan juga mudah diakses. Saat ini, ada dua situs besar di Indonesia yang merajai streaming film, yakni IndoXXI dan Netflix.

Sayangnya, kedua situs tersebut masih punya kekurangan, terutama yang berkaitan dengan regulasi dari pemerintah.

Pertama IndoXXI, situs streaming film gratis ilegal yang kini tengah menjadi ‘incaran’ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Menteri Kominfo (Menkominfo) Johnny G. Plate secara tegas menyatakan bakal memberantas IndoXXI.

Ia menjelaskan langkah ini diambil sebagai bagian dalam upaya penegakan hak kekayaan intelektual (HAKI).

“Kalau indoXXI, dan lainnya (situ film bajakan lain) jadi legal, siap nggak? Nanti yang punya haknya marah. Film dibajak, yang lain juga,” kata Johnny ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2019).

Sementara itu, situs streaming online berbayar yang legal adalah Netflix. Namun, Netflix pun belum ‘patuh’ akan kewajiban suatu perusahaan di Indonesia. Faktanya, Netflix tak membayar pajak, sama halnya dengan Spotify, Google, Facebook, hingga Twitter.

Pasalnya, sejumlah platform raksasa tersebut tak memiliki Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Sehingga, belum ada regulasi yang ‘ampuh’ untuk menarik pajak Netflix Cs.

Meski belum ditetapkan aturannya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memastikan pemerintah bakal menarik pajak kepada Netflix Cs bahkan mengenakan sanksi bagi yang tak membayarnya.

“Kalau nggak bayar pajak, kena sanksi dong. Harus bayar pajak dengan baik, dan nggak boleh mengada-ada,” ujar Johnny.

Pemungutan pajak terhadap Netflix Cs ini menurut Johnny sudah disisipkan dalam omnibus law perpajakan yang kini tengah digodok pemerintah.

“Itu yang namanya digital tax on digital business dan disusun di dalam omnibus law perpajakan dan sudah dibicarakan dengan mereka juga (Netflix Cs),” ungkapnya.***