Pemoge Penabrak Bocah Pangandaran Divonis

KILASBANDUNGNEWS.COM – Dua pengendara motor gede (pemoge) yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran segera menjalani sidang putusan atau vonis. Sidang dijadwalkan digelar Rabu (6/7/2022) di Pengadilan Negeri Ciamis.

“Jadwal sidang putusan akan berlangsung pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Humas Pengadilan Negeri Indra Muharam, Selasa (5/7/2022).

Dua pemoge yang menabrak mati bocah kembar di Pangandaran sebelumnya dituntut 6 bulan penjara dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya dinilai lalai hingga menyebabkan orang meninggal.

Dua terdakwa atas nama Angga Permana dan Agus Wandri dituntut dengan pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Akibat kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Indra Muharam menjelaskan selama menjalani proses sidang, kedua terdakwa berada di tahanan Lapas Kelas II B Ciamis.

“Jadi dalam kasus ini satu kejadian dua perkara,” ungkap Indra.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Erny Veronica Maramba menjelaskan alasan dua terdakwa dituntut 6 bulan.

“Kasus moge itu sudah dilakukan penuntutan oleh jaksa penuntut umum dengan amar tuntutan pidana penjara selama 6 bulan dan denda maksimal 12 juta subsider,” ucap Erny.

Menurut Erny, ada beberapa pertimbangan yang terungkap pada persidangan. Pertama ada dari pihak orang tua korban di dalam pemeriksaan dan diketahui aparat setempat menyampaikan langsung sudah mengikhlaskan atas kejadian ini. Orang tua korban sudah memaafkan kedua pelaku.

“Atas dasar itu, juga telah menyampaikan surat kepada hakim yang mengadili juga kepada jaksa, untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada dua terdakwa,” jelasnya.

Erny menegaskan atas pertimbangan itu jaksa melakukan rencana tuntutan berjenjang. Mengingat ini merupakan perkara penting, Kejari Ciamis menyampaikannya ke Kejari Jabar.

“Kemudian dikembalikan kembali kepada kami amar tuntutan tersebut untuk dibacakan. Itulah pertimbangan kenapa 6 bulan dikenakan kepada dua terdakwa ini,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, kejadian tragis dialami Hasan dan Husen itu berlangsung di dekat SDN 3 Tunggilis, Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3/2022) pukul 13.15 WIB.

Rombongan moge tersebut melaju ke arah Pangandaran. Pada saat itu kedua bocah kembar hendak menyeberang jalan. Keduanya kemudian meninggal dunia.

Perdamaian pun sudah dilakukan antara penabrak dan pihak keluarga korban. Namun kasus ini tetap berlanjut. (Sumber : Detik.com)