OJK dan TPAKD Jabar Percepat Akses Keuangan untuk Pemulihan Ekonomi

KILASBANDUNGNEWS.COM – Upaya perluasan akses keuangan masyarakat di Jawa Barat telah menjadi prioritas utama, mengingatakses keuangan sangat erat kaitannya, tidak hanya dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga untuk mendukung tersedianya sumber pembiayaan khususnya di masapandemi.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat Indarto Budiwitono mengatakan, di tahun 2020, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Provinsi Jawa Barat menjalankan 5  program kerja dengan mengusung tema “Inklusi Keuangan Menuju Jabar Juara”, untuk mendorong perluasan akses keuangan melalui pembiayaan dan layanan keuangan kepada sektor Peternakan, Perkebunan dan Pertanian dalam mendorong Program Pemerintah Daerah yang bersinergi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID).

“Program kerja yang telah diimplementasikan oleh TPAKD Provinsi Jabar yaitu, melakukan business matching antara pelaku UMKM dan pengusaha, kredit/pembiayaan melawan rentenir, Optimalisasi BUMDesa serta Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR),” kata Indarto, dalam webinar “Sinergi Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”, Senin (28/12/2020).

Menurut Indarto, kondisi pandemi membuat kita dihadapkan pada urgensi mengatasi permasalahan dalam memulihkan aktivitas perekonomian, diantaranya bagaimana membantu meringankan beban pelaku usaha yang terdampak, melalui pemberian bantuan modal, pendampingan pelaku usaha serta dukungan kebijakan yang berkelanjutan.

“Setelah mencermati penyebaran Covid-19 yang masih berlanjut, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK No. 48 tahun 2020 untuk memperpanjang kebijakan stimulus dampak Covid-19 yang dikeluarkan sebelumnya, khususnya untuk pemberian relaksasi/restrukturisasi kredit kepada debitur perbankan yang saat ini sudah mencapai 2,95 juta debitur dengan bakidebetkreditsebesar Rp157,9 Triliun,” ucapnya.

Indarto juga mengatakan, OJK aktif berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam mendorong lembaga jasa keuangan untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.

“Pemberian Subsidi Bunga/Margin kepada debitur UMKM sebesar Rp36,1 Miliar dari sekitar 127 ribu debitur, Penempatan Uang Negara pada Bank Umum untuk penyaluran kredit/pembiayaan di sektorpotensial/produktif dengan realisasi sebesar Rp14,8 Triliun, terdiri dari realisasi Bank HIMBARA sebesar Rp9,46 triliun dan BJB Rp5,34 Triliun,” tuturnya.

Indarto menyatakan, ketersediaan akses keuangan seluas-luasnya sangat berperan penting di masa pandemi Covid-19, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki akses perbankan.

“Program percepatan akses keuangan di daerah harus menjadi perhatian dan sekaligus prioritas semua pihak. Seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, Regulator Keuangan di daerah, Industri Keuangan di daerah serta Instansi terkait lainnya, perlu bersama-sama mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif,” imbuhnya.

Indarto menegaskan, pada masa pandemi Covid-19, urgensi mendorong akses keuangan akan menjadi bagian dari tema kegiatan TPAKD ke depan melalui adanya kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses permodalan atau pembiayaan serta pendayagunaan teknologi guna menjangkau masyarakat lebih mudah, cepat dan efisien.

“Pengembangan website dan aplikasi TPAKD – Recovery Center yang diluncurkan merupakan salah satu upaya OJK bersama TPAKD dan Satgas Pemulihandan Transformasi Ekonomi Jawa Barat dalam merespon kondisi ekonomi Jawa Barat yang terdampak pandemi Covid-19 untuk mendorong pemulihan ekonomi dan sekaligus mempercepat inklusi keuangan dengan pemanfaatan teknologi digital,” jelasnya.

Untuk mengejar target inklusi keuangan 90 persen tahun 2024, OJK bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melalui Sekretariat Dewan Nasional Keuangan Inklusi, Kementerian Dalam Negeri dan didukung Bank Pembangunan Asia (ADB) meluncurkan Roadmap  atau Peta Jalan TPAKD tahun 2021-2025 yang nantinya menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan, memuat strategi dan arah kebijakan pengembangan TPAKD untuk lima tahun ke depan.

Sesuai Road Map tersebut, pelaksanaan Business Matchingdengan tema pemulihan ekonomi daerah pasca-pandemi COVID-19 untuk percepatan pemulihan ekonomi merupakan prioritas tahun 2021. Selanjutnya, pada tahun 2022, akselerasi pemanfaatan digitalisasi produk/layanan Keuangan, diikuti pada tahun 2023 prioritas mengenai akselerasi pemanfaatan produk/layanan keuangan syariah, kemudian 2024 mengenai akselerasi pemanfaatan produk/layanan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB). Terakhir pada 2025, fokus utamanya adalah akselerasi pemanfaatan produk/layanan Pasar Modal.

Untuk tahun 2021, tema program TPAKD Provinsi Jawa Barat yaitu “Percepatan Akses Keuangan dalam Pemulihan Ekonomi Jawa Barat”, dengan rencana kegiatan Business Matching Sektor Pertanian, Kolaborasi Program Sekoper Cinta dengan Program Kredit Melawan Rentenir yang diperluas ke tingkat Kabupaten/Kota serta tindak lanjut Inklusi Keuangan dalam program Resi Gudang. (Parno)