OJK Cabut Izin Usaha BPR MKM

Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 2 Jawa Barat membekukan operasional PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri.

Kepala OJK Kantor Regional 2 Jabar Sarwono mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan melalui Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-104/D.03/2018 tanggal 5 Juni 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Karsa Mandiri, mencabut izin usaha BPR tersebut sejak tanggal 5 Juni 2018.

Menurut Sarwono, penetapan status dalam pengawasan khusus tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR Mega Karsa Mandiri. Mereka tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

“Rasio kredit macet mereka 45 persen dengan nilai tunggakan kredit macet mencapai Rp2,2 miliar. Tingginya kredit macet menyebabkan bank tidak sehat, karena pendapatan dana mereka mayoritas dari dana mahal, seperti deposito,” kata Sarwono di Bandung, Rabu (6/6/2018).

Di sisi lain, BPR MKM yang terletak di Jalan Cinere Raya Blok M Nomor 83, Cinere, Kota Depok itu, kurang hati-hati melihat kemampuan debitur. Juga kesalahan dalam menilai agunan. Akibatnya, ketika kondisi bisnis melambat, BPR langsung terkena imbasnya.

Empat investor yang awalnya berminat mengambil alih manajemen, hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga melakukan suntikan.

“OJK sebenarnya sudah berusaha melakukan upaya penyelamatan sejak 2017. Namun semua upaya ternyata tidak bisa mengembalikan kondisi BPR menjadi bank sehat. Termasuk upaya mencari investor, tidak juga berhasil,” imbuh Sarwono.

Meski operasional BPR MKM dibekukan, OJK meminta masyarakat tidak khawatir karena DPK berada di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung