Ganjil-Genap di Bandung, Warga Masih Ada yang Kebingungan

KILASBANDUNGNEWS.COM – Polisi dan personel Dishub melakukan penyekatan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan di Kota Bandung, Sabtu (14/8/2021). Pada hari pertama penerapan aturan tersebut, masih ada warga yang kebingungan saat hendak melintas ke jalan yang disekat.

Pantauan detikcom di Jalan Ir H Djuanda tampak sejumlah pengendara masih belum memahami aturan dari ganjil-genap tersebut. Petugas yang berjaga pun mengarahkan pengendara tersebut ke jalur lain. Seperti diketahui penyekatan di Ir H Djuanda dilakukan di dua titik yakni Dago Simpang dan Dago Cikapayang.

Zaenal (30), warga Cigadung mengaku sempat bingung ketika hendak melintas ke Jl Ir Djuanda. Ia terkena sekat oleh petugas di Dago Simpang karena plat nomor sepeda motornya ganjil. Ia pun diarahkan petugas untuk melaju ke Jalan Tamansari.

“Ya saya tadi mau ke pusat kota lewat Djuanda biasa setiap hari juga lewat sini, pas lewat ada penyekatan. Memang agak muter dulu sih, kalau lewat Djuanda kan langsung lurus. Saya baru tahu ada aturan ini,” ujar Zaenal.

Kanit Lantas Polsek Coblong Iptu Sonny Rinaldi mengatakan, sejauh ini belum ada penindakan yang dilakukan kepada para pengendara. Pasalnya, pihak kepolisian berupaya memberikan pemahaman lewat cara yang humanis.

“Kita beri imbauan saja, agar masyarakat Kota Bandung lebih paham ada keputusan ganjil-genap, motor dan utamanya mobil kita antisipasi. Tadi ada sekitar 7 unit kendaraan yang plat nomornya ganjil, kita arahkan ke daerah Dipati Ukur, kalau dia mau masuk ke Djuanda,” ujar Sonny saat ditemui di Dago Simpang.

Tak hanya di Dago, warga yang hendak melintas ke Jalan Asia Afrika dari Tamblong pun masih ada yang belum mengetahui terkait aturan ganjil genap ini. Petugas pun sigap memberikan edukasi kepada masyarakat.

KBO Lantas Polrestabes Bandung AKP Doddy Kiswanto menjelaskan, ganjil-genap ini mengacu kepada plat nomor kendaraan dan tanggal. Bila tanggal genap misal 14 Agustus, maka kendaraan yang memiliki plat nomor belakang angka genap yang diperbolehkan melintas. Begitu pun sebaliknya di tanggal ganjil, maka kendaraan yang plat nomor akhirnya angka ganjil yang diperbolehkan lewat.

“Ganjil genap dilakukan hari ini sampai tanggal 16 Agustus, dari jam 8-10 pagi, nanti sore jam 16 – 18 sore. Ya syaratnya kita mengacu pada ganjil dan genap kendaraan roda dua dan roda empat yang masuk ke Dago harus dilihat jalurnya, kita lihat kalender saja tanggal 14 berarti genap, yang genap boleh masuk. Patokannya adalah kalender,” ujar Doddy.

(Sumber: news.detik.com)