Disdukcapil Imbau Pemegang Suket Cek Status Cetak KTP Elektronik

Suket KTP dan Resi Permohonan Pembuatan KTP. (Foto: web)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung mengimbau masyarakat Kota Bandung yang saat ini masih memegang Surat Keterangan (Suket) PRR (Print Ready Record), untuk mengecek KTP Elektronik (KTP-el)yang sudah tercetak di website Disdukcapil atau menanyakan ke Kecamatan.

Kepala Disdukcapi Kota Bandung, Popong Nuraeni mengatakan Kota Bandung menjadi daerah kedua di Jawa Barat yang telah menyelesaikan KTP-el yang sebelumnya kekurangan blanko dengan jumlah 102.000.

“Untuk percepatan pencetakan KTP-el ini, Alhamdulillah Kota Bandung telah menyelesaikannya pada 15 Februari 2020. Sebanyak 102.000 keping. Lebih cepat dari target dari Dirjen yang harus selesai 20 Februari,” katanya saat Bandung Menjawab di Taman Sejarah, Kamis (20/02/2020).

Menurut Popong, pembuatan KTP-el tersebut bisa selesai karena mendapat blanko dari Dirjen Dukcapil sebanyak 130.000 pada Januari 2020. Selanjutnya akan terus diminta 500 blanko setiap minggunya.

“Jadi untuk selanjutnya, kita yang harus rajin meminta ke Direktorat soal blanko tersebut. Mudah-mudahan Kota Bandung tidak akan kekurangan lagi. Karena pencetakan KTP normalnya bisa 8 menit selesai, tapi tergantung jaringan dari pusat juga,” katanya.

Ia pun mengimbau bagi yang sudah berusia 17 tahun untuk secepatnya melakukan perekaman untuk pembuatan KTP-el yang bisa dengan berbagai cara seperti ke Gerai atau Mepeling (Memberikan Pelayanan Keliling) yang sudah terjadwal.

“Untuk menyelesaikan PR-PR kita ini, salah satunya bagaimana pemula bisa datang ke layanan-layanan publik Disdukcapil untuk melakukan perekaman. Karena tiap hari rata-rata anak yang berusia 17 tahun bertambah 135 orang,” katanya.

Selain itu, Popong mengatakan pada Februari 2020 ini bentuk dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Lahir, Akta Perceraian, Akta Kematian, Pengesahan Anak menjadi kertas putih 80 gram yang memiliki barcode masing-masing.

“Ini telah diterapkan pada minggu lalu. Dokumen tersebut semuanya terdapat barcode sehingga tidak perlu legalisir atau tidak bisa dipalsukan. Kita bisa scan barcode tersebut dan datanya bisa muncul,” katanya. (rls)