Wajib Pajak di Kota Bandung Terima Penghargaan Pemkot Bandung

Bandung – Pemerintah Kota Bandung melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung memberikan sejumlah penghargaan kepada para wajib pajak. Tak hanya itu, BPPD juga memberikan penghargaan kepada aparat kewilayahan yang berkontribusi mendongkrak raihan pajak.

“Ini merupakan even tahunan dalam mengapresiasi seluruh wajib pajak, termasuk aparat kewilayahan yang memberikan kontribusi dan berkinerja baik terkait pajak di Kota Bandung,” ungkap Kepala BPPD Kota Bandung, Ema Sumarna pada “Malam Anugerah Pajak 2018” di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Rabu (5/12/2018) malam.

Harapannya, kata Ema, melalui penghargaan tersebut dapat meningkatkan daya dorong dan partisipasi masyarakat, untuk taat membayar pajak.

Ia mengungkapkan, target pajak Kota Bandung di tahun 2018 sebesar Rp 2,25 triliun. Pihaknya tengah mengupayakan agar target tersebut tercapai di akhir tahun ini.

“Tercapainya target pajak tergantung dari kesadaran masyarakat. Sejauh ini yang memberikan kontribusi besar ada PBB dan BPHTB,” ujarnya.

Terkait PBB, menurut Ema, jenis pajak tersebut menjadi salah satu tulang punggung pendapatan Kota Bandung setelah kebijakan Text Amnesti.

“Ada pajak sekitar Rp93 miliar yang belum masuk. Jika besaran tersebut didapat maka target Rp2,25 triliun insya Allah tercapai,”kata Ema.

Demi memberikan keringanan bagi wajib pajak, maka BPPD Kota Bandung menghilangkan biaya administrasi sebesar 2 persen terhitung dari tanggal 19 November-31 Desember 2018.

“Masih ada 19 hari kerja lagi. Maka dari itu saya himbau kepada masyarakat untuk segera melakukan kewajibannya membayar pajak,”ujar Ema.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan bahwa penghargaan tersebut sebagai apresiasi kepada warga Kota Bandung yang melaksanakan kewajiban membayar pajak, terlebih yang tepat waktu, angka dan jumlah.

“Mudah-mudahan dengan apresiasi ini, kedepannya menambah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Karena bagaimanapun pembangunan di Kota Bandung, melalui pajak,” ujar Yana seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

 

Berikut daftar penerima anugerah wajib pajak

Kategori Hotel:

  1. Hotel bintang 5, Hotel Hilton
  2. Hotel bintang 4, Hotel Holiday Inn
  3. Hotel bintang 3, IBIS Jalan Gatot Subroto
  4. Hotel bintang 2, Fave Hotel Braga
  5. Hotel bintang 1, Ideas
  6. Nonbintang, Vio Pasteur.

 

Kategori restoran:

  1. Genki Sushi
  2. MC Donalds Jalan Ir H. Djuanda (kategori waralaba)

 

Kategori bioskop: CGV Cinemas Jalan Sukajadi,

Kategori karaoke: Happy Puppy (Pasirkaliki),

Kategori diskotik: Amnesia,

Kategori biliar: Central Billiard

Kategori permainan ketangkasan anak: Trans Studio Bandung

Kategori panti pijat: Yuyuantang Refleksi

Kategori fitness: Helios Fitness

Kategori parkir: Trans Studio Mall

Kategori PBB: Biofarma.

 

Camat Raihan Presentasi Realisasi PBB Tahun 2018:

  1. Camat Panyileukan
  2. Camat Regol
  3. Camat Sumur Bandung.

 

Lurah Raihan Presentasi Realisasi PBB tahun 2018:

  1. Lurah Sukapada Kecamatan Cibeunying Kidul,
  2. Lurah Cirangrang Kecamatan Babakan Ciparay
  3. Lurah Mekar Mulya kecamatan Panyileukan.

 

Camat persentase tertinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PBB:

  1. Camat Regol
  2. Camat Lengkong
  3. Camat Astanaanyar

 

Lurah persentase tertinggi partisipasi masyarakat dalam membayar pajak PBB:

  1. Lurah Kebon Pisang kecamatan Sumur Bandung
  2. Lurah Citarum kecamatan Bandung Wetan
  3. Lurah Karanganyar kecaman Astanaanyar