Satgas Sayangkan Masih Ada Warga yang Merokok di KTR

Bandung – Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) masih menemukan sejumlah pengunjung yang kedapatan merokok di area Taman Balaikota Bandung saat melakukan pemantauan KTR di seputaran Plaza dan Taman Dewi Sartika Balaikota Bandung, Rabu (29/8/2018).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Rita Verita didampingi Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kota Bandung, Henny Rahayu Ningtyas bersama tim KTR, memberikan edukasi kepada pengunjung yang kedapatan merokok dan mempersilakan merokok di tempat yang telah disediakan. Pengunjung yang ditegur pun langsung mematikan api rokoknya dan berjanji akan mentaati aturan KTR.

Rita menyayangkan meskipun tanda Kawasan Tanpa Merokok sudah ada, masih saja ada pengunjung yang merokok di taman yang merupakan area publik dan tempat anak bermain. Termasuk juga di area Puskesmas Balaikota.

Namun begitu Rita bersyukur karena masyarakat yang diimbau menerima dengan baik dan berharap penerapan KTR bisa lebih baik seiring gencarnya sosialisasi.

Satu hal yang juga harus disiapkan menurut Rita adalah infrastruktur, sehingga pada saat Perda KTR disahkan, infrastruktur pendukungnya sudah siap.

“Selain sosialisasi, infrastruktur juga harus siap. Jadi kita tidak melarang begitu saja, tetapi juga menyiapkan solusinya, batasannya di mana saja dan bagi perokok disediakan tempat khusus sesuai aturan,” jelas Rita.

Khusus di kawasan Plaza Balaikota, area merokok sementara ini disediakan di 2 (dua) gazebo di sayap kiri dan kanan Plaza.

Tim Satgas KTR kemudian berkunjung ke kantor Angkasa Pura 2 bandara Husen Sastranegara untuk melihat implementasi KTR dan area merokok di bandara yang unik dengan nuansa gambar orang menabur bunga di pusara.

Dalam Perwal Nomor 315 Tahun 2017 BAB III tentang Kawasan Tanpa Rokok Pasal 5 mengatur bahwa Kawasan Tanpa Rokok meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat anak bermain, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.

Dinkes Kota Bandung menargetkan tahun 2018 ini sosialisasi Perwal KTR dapat dilakukan di 1.700 lokasi gedung perkantoran, sekolah, hotel dan restoran dan rumah sakit di Kota Bandung.***