Kang Yana Tegaskan Jangan Beri Ruang Pungli di Lingkungan Pendidikan

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana saat membuka Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema "Membangun Generasi Baru Anti Pungli dan Bekerja Tanpa Pungli" di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Selasa (3/12/2019).

KILASBANDUNGNEWS.COM -Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, pungutan Liar (Pungli) atau pungutan yang tidak didasarkan perundang-undangan yang berlaku tergolong sebagai korupsi.

Pungli tidak hanya terkait dengan biaya ekonomi tinggi, tetapi lebih jauh akan merongrong kapasitas regulasi dan pendapatan Pemerintah, serta menurunkan sistem nilai kehidupan hingga tingkatan paling bawah.

“Pungli terjadi karena kurangnya integritas dan nasionalisme yang dicirikan dengan kecenderungan Greed (keserakahan), Opportunities (kesempatan), Needs (Kebutuhan), dan Expose (Penonjolan diri atau egoisme),” kata Yana saat membuka Acara Focus Group Discussion (FGD) dengan Tema “Membangun Generasi Baru Anti Pungli dan Bekerja Tanpa Pungli” di Hotel Grand Pasundan, Jalan Peta, Kota Bandung, Selasa (3/12/2019).

Yana menegaskan, pelaku pungli lebih mengutamakan kepentingan pribadi dan golongan dibanding kepentingan umum. Perlawanannya harus memadukan pendekatan hukum dengan kekuatan budaya dan kearifan lokal dipandu penguatan kelembagaan atau sistem pelayanan sekolah.

“Sehingga dapat memberi kepastian waktu dan biaya kepada pihak yang dilayani, terlebih Institusi Pendidikan tersebut harus menjadi pilar terdepan dalam memberantas pungli, karena proses belajar mengajar didalamnya menyangkut pendidikan karakter yang harus menjadi contoh yang baik bagi peserta didik,” ucap Yana.

Oleh karenanya, Yana mendorong penyelenggara pendidikan harus mengembangkan sistem kehidupan di sekolah yang tidak memberi ruang terhadap penyalahgunaan wewenang, upaya ini harus didukung warga sekolah lain seperti Komite Sekolah, guru, serta murid dan orang tuanya.

“Perlu diingat juga bahwa pemerintah telah mengalokasikan anggaran pendidikan lebih dari 20 persen dari APBN atau APBD. Termasuk memperbaiki kesejahteraan penyelenggara pendidikan, seharusnya mereka tidak menerima pendapatan lain di luar pendapatan resmi,” ungkapnya.

Yana berharap, dengan adanya FGD oleh Dewan Pendidikan Kota Bandung ini menjadi sarana bertukar pikiran terutama dalam memberantas praktik-praktik pungutan liar di lingkungan penyelenggara pendidikan sebagai institusi pembentuk karakter bangsa.

“Saya harap forum ini diharapkan mengingatkan kembali pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pendidikan agar proses dan output pendidikan terbebas dari perilaku koruptif. Serta ada tindak lanjut berupa kontrol sosial terhadap kemungkinan terjadinya pungli,” katanya.

Sementara itu Ketua Dewan Pendidikan Kota Bandung, Kusmaeni S. Hartadi mengatakan, FGD menitikberatkan pada diskusi untuk deteksi dan mencari solusi tentang pungli. Sehingga diharapkan dapat memacu semangat bekerja tanpa pungli.

“FGD ini terbagi dalam dua sesi, pertama dengan peserta Ketua Komite dan Kepala Sekolah SMP Negeri di Kota Bandung, sedangkan sesi yang kedua para aktivis organisasi sekolah dari 28 SMP Negeri Kota Bandung,” katanya.

Menurut Kusmaeni, pada sesi kedua tersebut melibatkan perwakilan tiga orang siswa yang didampingi Guru Bimbingan Konseling tiap Sekolah yang dimaksudkan agar menjadi pelopor keseharian di Sekolah.

“Selain di sekolah, dalam kehidupan sehari-hari juga untuk mengembangkan keberanian dan kejujuran dalam bertindak khususnya untuk peserta dari 28 SMP Negeri yang mengikuti FGD ini,” ucapnya.***