Kantor Dinas Perhubungan Kota (Sumber Foto : wikimapia.com)

BANDUNG – Dinas Perhubungan Jawa Barat (Dishub Jabar) kebut pengkajian penetapan kuota dan wilayah operasi transportasi daring (online). Hal ini dilakukan untuk menjalankan PM 108 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang mulai berlaku 1 November.

Semenjak diterbitkannya PM 108 Tahun 2017 pengganti PM 26 Tahun 2017 tentang transportasi online, setiap pemerintah daerah diberi waktu 3 bulan untuk membahas peraturan baru ini.

“Yang paling penting menurut saya, terkait kuota dan wilayah operasi. Selama masa peralihan 3 bulan ini kita terus lakukan pengkajian,” ujar Kepala Dishub Jabar, Deddy Taufik saat sosialisasi PM 108 Tahun 2017 di Kantor Dishub Jabar, Jalan Sukabumi, Bandung, Kamis (2/11/2017).

Mekanismenya dijelaskan Deddy, pemerintah daerah dari masing-masing kabupaten/kota di Jabar akan mengajukan kuota dan wilayah operasi yang dibutuhkan kepada pemerintah provinsi. Setelah itu baru diadakan Focus Group Discussion (FGD) dan ditentukan oleh keputusan gubernur.

“Kita punya tiga wilayah metropolitan, Bodebekarpur, Bandung Raya, dan Cirebon. Prosesnya terbuka, hitungannya juga ada metodenya,” paparnya.

Sedangkan terkait kendaraan transportasi online harus melalui uji kelayakan, Deddy menegaskan, apabila yang digunakan kendaraan baru maka cukup menggunakan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT). Namun, perlu diuji kelayakannya lagi jika itu kendaraan lama atau bekas.

“Yang paling penting dengan terbitnya PM 108 Tahun 2017 ini keteraturan harus semakin baik lagi,” tandasnya.ungan Jawa Barat

PM 108 Tahun 2017 adalah pengganti PM 26 Tahun 2017 yang 14 poin sebelumnya dicabut Mahkamah Agung (MA). PM 108 Tahun 2017 disahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi pada 24 Oktober 2017.

Didalam regulasi baru ini memuat 9 poin baru, diantaranya Argometer Taksi, Tarif, Wilayah Operasi, Kuota, Jumlah Kendaraan, BPKB atau STNK atasnama badan hukum, Domisili TNKB sesuai wilayah operasi, SRUT sebagai persyaratan permohonan izin, dan Aplikator dilarang bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

 

LPS PRSSNI Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.