BI Musnahkan 14.294 Lembar Uang Palsu

Bandung – Sebanyak 14.294 uang palsu dari berbagai pecahan hasil temuan periode 2017-2018, dimusnahkan pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Jawa Barat dengan menggunakan Mesin Racik Kertas.

Temuan uang palsu di Wilayah Kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat pada periode Januari sampai dengan Agustus 2018, mencapai 714 lembar, masing-masing Kab. Subang (207), Kab. Bandung (185), Kab. Sukabumi (180), Kab. Garut (114), Kab. Sumedang (21) dan Kota Bandung (7).

Menurut Kepala Grup KPw BI Provinsi Jawa Barat, Ismet Inono, jika melihat data uang palsu periode Januari 2018 hingga Juni 2018, berdasarkan sumber perolehannya uang palsu yang terbesar berasal dari klarifikasi perbankan sebesar 85 persen, sedangkan sumber dari Kepolisian dan masyarakat masing-masing sebesar 12,2 persen dan 1,5 persen.

“Melihat dari temuan upal, teller perbankan di wilayah kerja BI Prov. Jabar merupakan garda terdepan dalam memutus 85 persen peredaran uang palsu di Jawa Barat,” ucap Ismet, usai pemusnahan upal di Kantor KPw BI Provinsi Jabar, Rabu (12/9/2018).

Ismet mengatakan, berdasarkan data tersebut, dapat terlihat bahwa kejahatan terhadap mata uang khususnya pemalsuan uang rupiah masih terjadi di wilayah Jawa Barat dan terlihat seperti fenomena gunung es sehingga perlu mendapatkan penanganan yang serius yang berdampak terhadap masyarakat dan negara terutama dapat menurunkan tingkat kepercayaan terhadap uang rupiah.

“KPw BI Prov. Jabar selalu proaktif membantu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk dapat mengungkap kasus jaringan pemalsuan uang agar para pemalsu tidak dapat bergerak leluasa menjalankan aksinya yang dapat merugikan masyarakat banyak,” katanya.

Ismet menambahkan, dalam mendukung upaya penanggulangan tindak pidana pemalsuan uang rupiah tersebut, Bank Indonesia selalu melakukan proses rekam data dan verifikasi secara rinci uang palsu ke dalam sistem aplikasi BI-CAC (Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center) sebagai gudang data uang palsu yang ditemukan dan disampaikan kepada Bank Indonesia untuk dianalisa lebih lanjut.

“Penanganan kasus pemalsuan uang rupiah diberikan sanksi berat yang dapat menimbulkan efek jera dan peran perbankan sangat besar dalam ikut memberantas peredaran uang palsu, terutama pegawai atau teller yang selalu berhadapan langsung dengan nasabah atau masyarakat,” pungkasnya.***

Suparno Hadisaputro/ LPS PRSSNI Bandung