Kilas Bandung, Kamis (13/9/2018)

KilasBandung – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Oded M Danial mengaku sangat kehilangan sosok mendiang Haji Anas, sopir yang selalu setia menemaninya dalam menjalankan tugas sebagai pelayan publik. Oded menuturkan, mendiang Haji Anas adalah sosok yang sangat taat menjalankan ibadahnya sehingga kabar duka tersebut menjadi sebuah pukulan yang cukup hebat. Oded mendoakan, semoga amal ibadah mendiang Haji Anas diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa.

Jika ditelisik sejarahnya, keberadaan Satpol PP sudah ada sejak jaman Belanda hanya saja berubah nama menjadi Satuan Polisi Pamong Praja, seperti yang ada saat ini. Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Tantan Surya Santana menuturkan, tugas pokok yang diemban Satpol PP adalah menegakkan Perda dan Perwal serta memelihara ketentraman dan ketertiban umum. Tantan mengajak seluruh warga Kota Bandung untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan, terlebih lagi dalam menghadapi Pileg dan Pilpres 2019 mendatang.

PT Kereta Api Indonesia akan mengaktivasi jalur kereta di Jawa Barat. Usai menemui Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Direktur Utama PT KAI, Edi Sukmoro menjelaskan, ada empat jalur yang dibidik untuk dihidupkan kembali, yaitu jalur Banjar-Pangandaran-Cijulang, jalur Rancaekek-Tanjungsari, jalur Cibatu-Garut-Cikajang, dan  jalur Bandung-Ciwidey. Untuk merealisasikan rencana tersebut PT KAI membutuhkan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, karena rencana ini tertunda bertahun-tahun dan pihaknya kini akan fokus pada penertiban lahan dan persiapan operasional.

Kepala Dinas Perhubungan Propinsi Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, sosialisasi rencana reaktivasi jalur kereta api sudah dilakukan jauh-jauh hari oleh Dinas Perhubungan. Dedi menyebut program reaktivasi ini bergantung pada anggaran di Direktorat Jenderal Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Dedi menambahkan, jalur Banjar-Cijulang-Pangandaran-Parigi, adalah yang paling memungkinkan dikerjakan secara cepat karena tidak terlalu berat dari sisi lahan, serta tidak banyak lahan yang diduduki oleh warga.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Ema Sumarna menyesalkan sikap pasif warga miskin dalam mengurus Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB). Ema menuturkan, berdasarkan SK Walikota Bandung, bahwa bagi rakyat miskin di kota Bandung, dibebaskan dari kewajibannya dalam membayar PBB. Hanya saja lanjut Ema, untuk memperoleh fasilitas tersebut, warga miskin itu harus memprosesnya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.***