SKTM Bukan Tiket Masuk Sekolah Negeri

PPDB2016
PENGAMBILAN BERKAS: Calon siswa yang diterima didampingi orang tuanya mengambil berkas pendaftaran masuk jalur akademis di SMAN3, Jalan Belitung, Kota Bandung, Jumat (10/7/2015). Untuk tahun ini, jatah siswa miskin yang menggunakan SKTM untuk melanjutkan ke sekolah negeri dibatasi 20 persen.

prssnibandung.com, SUMUR BANDUNG – Animo masyarakat saat ini masih sangat tinggi untuk masuk ke sekolah negeri. Bahkan, ada anggapan jika dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) bisa masuk ke sekolah negeri. ”Kami tegaskan jika SKTM bukan tiket masuk ke sekolah negeri. Jadi masyarakat yang memiliki SKTM jangan memanfaatkan jalur tersebut hanya demi masuk ke sekolah negeri,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana kemarin (1/6).

Elih menyebutkan, jika jalur SKTM memiliki mekanisme dan seleksi dalam mendapatkan satu kursi di sekolah negeri.

”Setiap sekolah negeri seperti ditulis dalam Perwal PPDB,  kuota SKTM 20 persen. Maka, jika di satu sekolah kuotanya melebihi akan ada prioritas melalui skoring yang sebelumnya sudah ada di databese sekolah,” tukas Elih.

Adapun yang berhak masuk melalui jalur tersebut, warga kurang mampu yang memiliki salah satu atau lebih salah satu dari Kartu Pra Sejahtera (KPS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar, Kartu BPJS Miskin, Penerima beras bagi warga miskin (raskin), penerima beasiswa miskin (BSM), penerima bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) atau Surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Kendati demikian, Disdik Kota Bandung, tidak lantas lepas tangan bila ada peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi tidak lolos di sekolah yang dituju.

”Yang tidak diterima, akan diarahkan masuk ke sekolah swasta dengan jaminan tidak ada pungutan biaya operasional sekolah, karena akan ditanggung Pemkot Bandung,” jelas Elih.

Atas dasar itu, Elih menegaskan, warga jangan berpikir jika dengan SKTM maka akan bebas masuk ke sekolah negeri manapun.

”Semuanya sudah diatur dalam Perwal PPDB dalam juklak dan juknis, termasuk untuk SKTM ini,” tegas Elih.

Untuk pendaftaran peserta didik yang rawan melanjutkan pendidikan yakni dilaksanakan mulai 15-18 Juni 2016 dengan persyaratan khusus yakni: surat tanggung jawab mutlak dari kepala sekolah asal disertai data yang telah divalidasi dan ditetapkan oleh sekolah dan nilai rapot satu tahun sebelumnya.

”Siswa itu kemudian mendaftar secara kolektif atau pribadi ke sekolah negeri terdekat dan sekolah pilihan swasta terdekat,” imbuh Elih. Sedangkan untuk pengumuman kelulusan diterima tidaknya siswa akan diumumkan 25 Juni 2016 mendatang. (edy/fik)