Sekretaris DPRD Punya Peran Penting Cegah Korupsi

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam Workshop Nasional Asosiasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Asdeksi), Jumat (7/12/2018).

Bandung – Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki peran penting dalam upaya pencegahan korupsi. Posisinya yang unik berada di antara legislatif dan eksekutif akan sangat membantu Tim Nasional Pencegahan Korupsi yang dikoordinasikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan hal itu saat Workshop Nasional Asosiasi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Asdeksi) di Hotel Harris Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jumat (7/12/2018). Workshop yang dihadiri para Sekretaris dan staff Sekretariat DPRD ini juga sekaligus sosialisasi Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

“Posisinya yang berada di antara jabatan politis dan fungsi Aparatur Sipil Negara (ASN) membuatnya cenderung rawan tindakan koruptif. Oleh karena itu, saya sangat menyambut baik penyelenggaraan workshop kali ini. Saya juga merasa tersanjung karena Kota Bandung mendapat kehormatan menjadi tuan rumah,” tuturnya.

Menurut Yana, kehadiran Perpres 54/2018 menguatkan komitmen gerakan antikorupsi nasional. Di saat bersamaan KPK juga memiliki kewenangan mengoordinasikan dan mengawasi upaya pencegahan korupsi di berbagai lembaga negara. Perpres ini pun melahirkan tim nasional pemberantasan korupsi yang terdiri dari Bappenas, Kemenpan RB, dan Staf Kepresidenan.

“Kehadiran tim nasional ini berdampak signifikan kepada jalannya pemerintahan di daerah. Para kepala daerah wajib melaporkan upaya pemerintah daerah memberantas korupsi kepada tim nasional setiap tiga bulan,” kata Yana seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.

Kembali ke tugas administrasi, lanjutnya, seorang Sekretaris DPRD, wajib menguasai fungsi keuangan dalam kaitannya dengan fungsi DPRD. Di antaranya sebagai pembuat undang-undang, pengawas pemerintah, serta perencana anggaran. Azas yang harus dijalankan dalam mengelola keuangan DPRD adalah berintegritas, transparan, akuntabel, dan nihil praktik korupsi.

“Terselenggaranya acara ini membuat kami jadi memiliki kesempatan bertukar pikiran dengan daerah lain. Bagaimana Sekretaris DPRD mengelola keuangan dengan transparan dan akuntabel. Ini menjadi suntikan moral bagi kami dalam menjalankan program Bandung Beresih yang meliputi bersih lingkungan, bersih birokrasi, dan bersih pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.***