Petugas Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menempelkan stiker himbauan sebagai upaya sosialisasi KTR di Bandung, Senin (16/4/2018).

Bandung – Dinas Kesehatan Kota Bandung melalui Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus menyosialisasikan dan pembinaan KTR di sejumlah tempat umum seperti hotel, sekolah dan gedung kantor milik pemerintah di Kota Bandung. Hal itu sesuai dengan Perwal Nomor 315 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Ketua Tim II satgas KTR, Endang Efendi, tim yang dipimpinnya sudah memasuki sosialisasi tahap 2 sejak diresmikan. Meski baru pertama kali dilaksanakan respon dari pengelola tempat sangat baik dan mendukung program Pemkot Bandung tersebut.

“Alhamdullilah kita sudah jalan ke tahap 2 sosialisasi mengenai KTR ini. Tidak ada kendala yang berarti sampai saat ini. Respon dari owner hotel maupun tempat lainnya sangat mendukung saat kami terapkan sistim KTR di lobby hotel,” ujarnya di sela-sela sosialisasi di hotel Jayakarta, di Hotel Jayakarta Dago, Kota Bandung, Senin (16/4/2018).

“Sementara ini masih ada Perwal yang membahas KTR dan tidak ada sanksi tertentu. Tetapi, ke depannya akan ada Perda dan akan ada sanksi bagi si pelanggar,” tutur pria yang sehari-hari berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja tersebut.

Memasuki tahap 2, Enjang merasa sudah terlihat efek positif dari program KTR. Salah satunya, di beberapa tempat, seperti kantor kecamatan yang dulunya sering terlihat puntung rokok, kini mulai menghilang.

“Sampai saat ini kami lihat efeknya positif.  Sebelumnya, setiap kami ke kantor kecamatan, ada saja puntung rokok yang dibuang semabarangan. Namun, sekarang mereka merokok di tempat yang sudah disediakan,” katanya dalam yang diterima prssnibandung.com.

Bagai dayung bersambut, program KTR direspon antusias oleh Manajemen Hotel Jayakarta. Melalui Manajer HRD Hotel Jayakarta, Oyib Ferdiansyah menyatakan, sangat mendukung dengan adanya KTR di hotel tempatnya bekerja.

“Saya sangat mendukung dengan program ini. Di sini ada tempat untuk merokok dan ada juga tempat yang dilarang untuk merokok seperti lobby dan tempat yang tertutup lainnya,” katanya sesuai menerima Tim II Satgas KTR Kota Bandung.

Program ini, lanjutnya, dapat mengedukasi masyarakat khususnya kepada tamu untuk bisa menghargai tamu lain yang tidak merokok.

“Selain demi kesehatan, program KTR tersebut bisa sebagai langkah toleransi sesama tamu. Jadi bagi mereka yang merokok bisa menghargai tamu lain yang tidak merokok, yang terkadang merasa terganggu,” tuturnya.

Di bulan Maret lalu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melepas 34 Anggota Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk memantau hotel, sekolah, restoran dan gedung kantor milik pemerintahan. Satgas KTR memiliki 7 tim yang bertugas di beberapa tempat yang banyak dijumpai perokok.

Pemerintah kota Bandung berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) yang membahas mengenai KTR termasuk sanksi bagi pelanggarnya.***