KILASBANDUNGNEWS.COM – Terhitung mulai Selasa (22/12/2020) sampai Jumat (8/1/ 2021) pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan hasil Rapid Test Antigen yang negatif sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung,Kuswardoyo menyatakan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M) termasuk rapid test antigen.
“KAI Daop 2 Bandung mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ucapnya.
Menurut Kuswardoyo, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa khususnya di wilayah Daop 2 Bandung diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
“Syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun,” kata Kuswardoyo, di Stasiun Bandung, Selasa (22/12/2020).
Sementara itu, sebagai peningkatan pelayanan KAI kepada para calon pelanggan, mulai Senin (21/22/2020) PT KAI Daop 2 Bandung menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun Kiaracondong dan pada Selasa (22/12) disediakan di Stasiun Bandung dengan harga Rp105.000.
Dikarenakan proses pelayanan Rapid Test Antigen memakan waktu lebih lama dibanding Rapid Test Antibodi, maka calon pelanggan agar menyiapkan waktu yang cukup untuk melakukan tes tersebut. (Parno)