Bandung – Menjelang tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung akan mengubah mekanisme Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Disdik akan menerapkan sistem zonasi sebagai upaya pemerataan pendidikan di Kota Bandung.

Kepala Disdik Kota Bandung, Elih Sudiapermana mengatakan, pihaknya akan mulai mensosialisasikan peraturan Wali Kota (Perwal) terkait petunjuk teknis PPDB 2018.

Menurutnya, PPDB 2018 ini berbeda dari PPDB tahun 2017 sebelumnya. PPDB 2018 mengadopsi murni Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No.17/2017.

“Kami menerapkan sistem zonasi secara murni 90 persen, lima persen jalur prestasi dan lima persen jalur khusus,” jelasnya di Kantor Disdik Kota Bandung, Kamis (12/4/2018).

Elih menjelaskan, dalam kuota 90 persen dari sistem zonasi tersebut, 20 persen di antaranya diprioritaskan untuk siswa yang rawan melanjutkan pendidikan (RMP) atau tidak mampu.

Selain itu, maksimal kuota 10 persen pun dialokasikan bagi sekolah yang berdekatan dengan Kota Kabupaten lain untuk mengalokasikan 10 persen kursinya bagi siswa dari luar Kota Bandung. Selain itu dalam aturan radius zonasi, siswa diprioritaskan bersekolah di masing-masing sekolah yang ada di kelurahan terdekatnya di Kota/Kabupaten Bandung.

“Zonasi betujuan untuk bisa mendekatkan peserta didik kepada sekolah juga untuk membangun keamanan dan kenyamanan pendidikan,” ujarnya.

Menurut Elih, dengan adanya prioritas pendidikan bagi siswa RMP sebanyak 20 persen di setiap sekolah, Disdik kota Bandung memastikan jika semua warga Kota Bandung yang tidak mampu akan mendapatkan kesempatan yang sama untuk bersekolah.

“Kami akan menjamin bagi peserta didik yang tidak mampu itu bisa bersekolah, tidak hanya harus di sekolah negeri, di sekolah-sekolah swasta pun pemerintah Kota Bandung akan memberikan bantuan untuk memfasilitasi mereka bisa bersekolah di sekolah swasta,” ujarnya.

Elih menuturkan, dengan menerapkan sistem PPDB 2018, proses pendaftaran melalui online memberikan kesempatan bagi setiap calon peserta didik untuk menetapkan pilihan sekolah swasta juga.

Pasalnya, setiap siswa akan dipersilahkan untuk memilih dua sekolah negeri dan satu sekolah swasta sebagai pilihan mereka.

“Kita mempertimbangkan ketersediaan khususnya untuk SMP negeri hanya 57 SMP negeri, sehingga kami juga melihat bahwa jumlah lulusan SD itu tidak bisa semua akan bisa diterima di SMP negeri, tetapi kita juga memiliki kurang lebih 189 sekolah swasta yang siap juga tentunya menerima para peserta didik,” tuturnya. ***