Bandung – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan pemantauan terhadap aliran dana kampanye Partai Politik maupun pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres) serta Calon Legislatif.
Wakil Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, pemantaua dilakukan untuk memastikan bahwa dana yang digunakan untuk kempanye tidak berasal dari dana-dana yang menjurus pada tindak pidana.
“PPATK kerjasama dengan Bawaslu, kita akan terus memonitor perkembangan dilapangkan terhadap aliran dana yang digunakan untuk kampanye,” ucap Dian dalam sebuah acara di Gedung Sate, Senin (21/1/2019).
Dian berharap, dengan pengawasan dan pemantauan terhadap aliran dana yang digunakan saat kampanye, pelaksanaan Pilres maupun Pileg kali ini memiliki berkualitas yang lebih baik.
“Salah satu tujuan kita sekarang adalah untuk memastikan bahwa Pilpres maupun Pileg ini berkualitas dalam pengertian tidak ada uang-uang yang “haram” beredar dengan cara-cara pembiayaan yang tidak sehat,” katanya.
Menurut Dian, yang menjadi pantauan PPATK diantaranya penggunaan rekening-rekening yang bukan seharusnya, kemungkinan pendanaan-pendanaan dari hasil korupsi atau hal-hal yang masuk tindak pidana lain.
“Hasil temuan dari PPATK nanti kita laporkan ke Bawaslu atau KPK tergantung temuan kita di lapangan,” tegasnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro