PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Kasus Pengancaman Penggal Jokowi

KILASBANDUNGNEWS.COM – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana dengan tersangka kasus dugaan pengancaman terhadap Presiden Joko Widodo berinisial HS, Senin (4/11). Sidang semestinya digelar Senin pekan lalu namun ditundak HS tak hadir.

Seperti dilansir dari laman CNN Indonesia, Senin (4/11/2019) jaksa penuntut umum (JPU) dijadwalkan membacakan dakwaan pada sidang pukul 13.00 WIB.

Polisi menjerat HS dengan pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). HS terjerat pasal makar dengan maksud membunuh dan mengancam presiden.

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi HS yang terekam video sempat viral di media sosial. HS terekam mengucapkan kata-kata ancaman kepada Jokowi.

“Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah,” kata HS mengancam Jokowi.

Atas tindakan tersebut, ia lantas diburu polisi. Pada Mei lalu, polisi kemudian berhasil menangkap HS di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/5) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.

HS berada di Parung lantaran melarikan diri setelah mengetahui bahwa video yang berisi pernyataannya itu viral di media sosial. Ancaman itu diungkapkan HS saat ikut demonstrasi di Gedung Bawaslu, Jumat (10/5) lalu.

Sementara itu, Ina Yuniarti, perekam video tersebut, diketahui divonis bebas oleh pengadilan pada 15 Oktober 2019. Dia sujud syukur di depan meja pengadilan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan,” kata Ketua Majelis Hakim Tuty Haryati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ina, setelah video yang ia rekam tersebut beredar, lantas dilaporkan sejumlah pihak. Ina mendapat dakwaan tunggal, yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan tuntutan hukuman 3,5 tahun penjara.

Ina dibebaskan berdasarkan pertimbangan yang menyatakan terdakwa hanya merekam gambar dan tidak mengenal laki-laki dalam video yang mengatakan akan memenggal kepala Jokowi.

“Bahwa terdakwa hanya ingin memberi tahu teman-temannya kalau terdakwa sudah ada di Bawaslu bahwa terdakwa hanya asal membagikan dan tidak memilah-milah foto, video,” jelas hakim Tuty.

“Majelis hakim berkesimpulan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum dengan penerapan pasal yang didakwakan,” tambahnya.***