Bandung – Kasus penerobos perlintasan kereta api oleh pengguna sepeda motor yang sempat viral di media sosial mendapat beragam komentar.
Menyikapi kasus tersebut, Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 2 Bandung, Noxy Citrea Bridara, mengaku prihatin atas prilaku sejumlah masyarakat yang masih menerobos perlintasan kereta api dan perilaku tersebut sangat berbahaya dan bisa mengakibatkan kecelakaan serius bahkan kematian.
“Setiap masyarakat yang menerobos perlintasan kereta maka mereka sudah melakukan pelanggaran undang-undang lalu lintas dan bisa terkena sanksi,” kata Noxy, di Kantor Daops 2 Bandung, Senin (6/5/2019).
Noxy menegaskan bahwa berdasarkan UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 disebutkan bahwa pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu kereta sudah ditutup, dan berdasarkan pasal tersebut, pengemudi kendaraan pun wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu yang melintasi rel.
“Apabila masyarakat melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 296 dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000,” ucapnya .
Menurut Noxy, ada tigal hal yang bisa menjadi solusi untuk mencegah penerobosan di perlintasan kereta api, diantaranya solusi hukum untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang melanggar.
“Bisa saja mereka ditilang, kan sanksinya sudah jelas di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan raya itu. Ini perlu untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar di perlintasan kereta api,” ungkapnya.
Solusi kedua adalah solusi infrastruktur sesuai pasal 91 dan 94 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yaitu dengan membuat perpotongan jalur kereta api menjadi tidak sebidang misalnya dengan membuat flyover atau underpass. Atau untuk langkah cepat, pemerintah atau pemerintah daerah bisa segera menutup perlintasan sebidang tanpa izin.
Solusi ketiga adalah solusi budaya di mana masyarakat harus berperan aktif saling mengingatkan untuk tidak melanggar perlintasan kereta api. Namun menurut Noxy, solusi ketiga ini akan semakin efektif bila didukung solusi hukum sehingga mampu mengubah budaya masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang.
Noxy menghimbau agar seluruh pengguna jalan mentaati rambu-rambu lalu lintas saat akan melewati perlintasan sebidang. Pengguna jalan harus tetap waspada dan mawas diri, tengok kanan kiri saat akan melintas dan pastikan tidak menerobos dengan alasan apapun.***
Rep: Suparno Hadisaputro