Rumah Zakat Raih Opini WTP Ke-13 Kali

Bandung – Rumah Zakat kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk laporan keuangan di tahun 2018, setelah sebelumnya memperolehnya 12 kali  yang merupakan opini tertinggi dalam bidang audit keuangan.

Menurut CEO Rumah Zakat, Nur Efendi, salah satu tantangan bagi pengelola zakat adalah memperoleh kepercayaan dari masyarakat dan dengan melakukan audit dapat meningkatkan kepercayaan terhadap Rumah Zakat.

“Sesuai dengan undang-undang No 23/2011 tentang pengelolaan zakat, bahwa semua lembaga amil zakat harus bersedia diaudit syariat dan keuangan,” ucapnya.

Menurut Nur, selain mendapatkan opini WTP, Rumah Zakat sebagai lmbaga amil nasional juga mendapat akreditasi A pada audit syariah kementerian agama di tahun 2018, dengan nilai akreditasi 99,62 dan kepatuhan syariah 97,22.

“Alhamdulillah laporan keuangan Rumah Zakat tahun 2018 kembali mendapatkan Opini WTP dan juga akreditasi A pada audit syariah kementerian agama 2018,” kata Nur, di Kantor Cabang Rumah Zakat, Senin (6/5/2019).

Selama 2018 Rumah Zakat telah menyalurkan ZIS dari para donatur ke 1.183 Desa Berdaya yang tersebar di seluruh Indonesia serta 5 negara. Ada sebanyak 168.252 penerima manfaat yang telah mendapatkan layanan dari empat rumpun program Rumah Zakat, yaitu kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan lingkungan.

“Ini dapat dicapai atas sinergi 524.036 donatur pada tahun tersebut dan di tahun ini Rumah Zakat menargetkan dapat memberdayakan lebih banyak penerima manfaat di 1.440 Desa Berdaya,” katanya.

Nur menambahkan, untuk mencapai target pemberdayaan di seluruh Indonesia, Rumah Zakat telah bekerja sama dengan berbagai pihak, dari swasta hingga pemerintah. Kerja sama yang dibangun dengan berbagai stakeholder ini salah satu bentuk kepercayaan terhadap Rumah Zakat.

“Kami berkomitrnen akan terus meningkatkan layanan dan memberikan kemudahan kepada para donatur dengan membuat layanan chatboth 2.0 yang kami beri nama Rania,” pungkasnya.***


Rep: Suparno Hadisaputro