Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat hingga saat ini masih melakukan pembahasan terkain besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2019 mendatang. Demikian dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief.
“Prosesnya masih sedang berlangsung karena surat dari Menteri Tenaga Kerja berkaitan dengan angka kenaikan yang sudah ditetapkan berdasarakan PP 78 tahun2015 adalah sebesar 8,03 persen,” ucap Arief, dalam sebuah acara di DPRD Jabar, Kamis (25/10/2018).
Menurut Arief, Dewan Pengupahan Provinsi yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja, asosiasi pengusaha dan pemerintah terus melakuan pembahasan dan hasilnya akan direkomendasikan kepada gubernur.
“Surat itu baru tersebar ke seluruh Indonesia tanggal 15 Oktober sehingga pada hari Rabu (24/10) Dewan Pengusaha Provinsi melakukan pembahasan, dan kami sudah mendapatkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur,” katanya.
Arief mengharapkan, tanggal 1 November 2018 mendatang penetapan UMP sudah disampaikan dan dinformasikan kepada seluruh masyarakat dan tahapan berikutnya, berdasarkan rekomendasi dari bupati dan wali kota, dewan pegupahan baru akan membahas untuk upah minimum kota dan kabupaten.
“UMP itu terendah dan tidak ada yang memakainya, karena ini batas terendah dan jaring pengaman pekerja kita dan selambat-lambatnya sudah ada penetapan upah minimum kota dan kabupaten 21 November 2018 mendatang,” ujarnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro