KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menyiapkan pembelajaran tatap muka (PTM) yang dilaksanakan pada September 2021, setelah kota itu masuk kategori wilayah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
“Pelaksanaan sekolah dipersiapkan pertemuan tatap muka setelah tengah semester pada September 2021,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Rabu.
Mohammad Idris mengeluarkan Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 366 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3. Idris menyebut sekolah tatap muka akan dilakukan secara terbatas pada bulan September 2021.
Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 35 tahun 2021, PTM terbatas oleh satuan pendidikan atau sekolah diizinkan bagi wilayah yang sudah masuk dalam kategori PPKM level 1 hingga 3.
Sementara itu, menurut peta zonasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 15 Agustus 2021, sebanyak 3.521 lingkungan rukun tetangga (RT) atau 66,55 persen dari total 5.291 RT di Kota Depok masuk zona hijau atau zona tanpa kasus COVID-19.
“Terjadi kenaikan jumlah RT di zona hijau, sementara RT dengan zona merah, oranye, dan kuning mengalami penurunan,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana.
Ia mengatakan lingkungan RT yang berada di zona kuning tercatat sebanyak 1.508 (28,50 persen), zona oranye 244 (4,61 persen), dan lingkungan RT yang masih berada di zona merah 18 (0,34 persen).
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM berbasis mikro di tingkat desa dan kelurahan, lingkungan RT dikategorikan berada di zona hijau jika tanpa kasus COVID-19 dan digolongkan zona kuning jika ada satu sampai dua rumah dengan kasus COVID-19.
Lingkungan RT dengan kasus COVID-19 pada tiga sampai lima rumah masuk kategori zona oranye dan RT dengan kasus COVID-19 pada lima rumah atau lebih masuk zona merah.
Dadang mengatakan angka kasus penularan virus corona di Kota Depok terus menurun dan secara keseluruhan wilayah itu berada di zona oranye atau zona dengan risiko penularan COVID-19 sedang. (Sumber: jabar.antaranews.com)