Demokrat Minta Negara Bantu KPK Tangkap Harun Masiku

KILASBANDUNGNEWS.COM – Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Andi Arief meminta negara turun tangan menangkap buron kasus dugaan suap yang juga mantan kader PDIP, Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Andi lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki keterbatasan menangkap seorang tersangka di luar negeri.

Siapa yang bisa menangkap Harun Masiku di Luar negeri? Menkopolhukam, Deplu, dan kepolisian. KPK enggak mungkin bisa melakukan itu. Banyak keterbatasan,” kata Andi dalam akun Twitternya @Andiarief__ yang sudah diizinkan untuk dikutip, Rabu (25/8).

Andi menilai peran negara sangat penting untuk menangkap para buronan kasus korupsi yang melarikan diri ke luar negeri.

Menurutnya, mantan Bendum Demokrat Muhammad Nazaruddin dan terdakwa kasus suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaeti bisa ditangkap di luar negeri karena tak lepas dari peran negara.

Tapi apa mungkin mengorbankan Hasto Sekjen PDIP?” kata Andi.

CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan Sekjen PDIP Hasto Kristianto terkait sindiran Andi Arief tersebut. Namun nomor telepon yang bersangkutan tak bisa dihubungi. Petinggi PDIP seperti Ketua DPP Bidang Hukum Yasonna Laoly juga belum merespons ketika dihubungi hingga berita ini diturunkan.

KPK mengklaim sampai saat ini masih memburu Harun Masiku. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengaku pihaknya sempat menerima informasi terkait keberadaan tersangka dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024.

Karyoto menyebut pandemi Covid-19 membuat rencana penangkapan tak bisa berjalan lancar. Ia mengaku bernafsu menangkap eks calon legislatif PDIP tersebut. Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri sudah memberi perintah secara langsung.

“Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap kalau diperintah. Waktu itu pak ketua sudah memerintahkan ‘kau berangkat’, tapi kesempatannya belum ada,” kata Karyoto.

Sudah lebih dari setahun, Harun Masiku belum berhasil ditangkap KPK. Harun sempat terdeteksi masuk kembali ke Indonesia sehari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 9 Januari 2020.

Namun, keberadaannya lenyap dari radar tim penyidik KPK. Ia masih bisa menghirup udara bebas saat para tersangka lainnya sudah divonis bersalah. KPK pun meminta bantuan Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia untuk mencari keberadaan Harun.

Lembaga antirasuah menyatakan Interpol telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Red notice itu sudah disetujui oleh markas Interpol pusat di Lyon, Prancis dan telah disebar ke ratusan negara anggota untuk menjadi atensi.

(Sumber: www.cnnindonesia.com)