Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyisir tempat penjualan minuman beralkohol (minol) tak berizin. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan peredaran minol di Kota Bandung, terlebih dengan banyaknya kasus kematian yang diakibatkan minuman keras oplosan di Jawa Barat.
Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bandung, Dadang Supriatna mengemukakan, penyisiran dipimpin langsung Satpol PP Kota Bandung berkolaborasi dengan aparat kepolisian dan TNI. Bahkan beberapa tempat yang disisir langsung mendapatkan tindakan.
“Dalam penyisiran sejak beberapa hari lalu, saya mendapat laporan ada tiga tempat yang diterbitkan. Tentu kami tidak akan berhenti di situ melainkan akan terus menyisir dan menertibkan tempat penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin,” tegas Dadang, Senin (16/4/2018) siang.
Menurut Dadang, penertiban tersebut, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 11 tahun 2010 tentang pelarangan, pengawasan, dan pengendalian minuman beralkohol. Di dalamnya dijelaskan batasan tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol di Kota Bandung.
“Adanya korban (miras oplosan) karena mudahnya mendapatkan minuman beralkohol. Makanya Pemkot Bandung memiliki Perda yang ketat mengatur tempat mana saja yang boleh menjual minuman beralkohol,” tuturnya melalui rilis pemerintah kota Bandung yang diterima prssnibandung.com.
Dadang pun mengimbau kepada para penjual minuman beralkohol yang tidak berizin untuk menghentikan aktivitas penjualannya. Kalaupun ada yang memiliki izin tetapi tidak sesuai dengan peruntukannya, Pemkot Bandung akan menertibkan unit usaha penjualan minuman beralkohol yang tidak berizin.
“Misalnya ada restoran yang menjual minuman beralkohol, restorannya tidak akan ditutup, melainkan minuman beralkoholnya yang disita,” kata Dadang.
Imbauan pun ditujukan kepada para orang tua agar turut mengawasi para putra putrinya agar terhindar dari minuman beralkohol.
“Untuk masyarakat konsumen minuman beralkohol, kami mengimbau agar kebiasaan tersebut dikurangi atau kalau bisa dihentikan karena tidak baik untuk kesehatan. Apalagi bagi muslim itu dilarang,” imbaunya.***