OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Bina Dian Citra Bekasi

Bandung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra, yang beralamat di Komplek Pertokoan Pasar Pagi Bintara Blok D/17-19 Bekasi Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-53/D.03/2018 tanggal 4 April 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Dian Citra, terhitung sejak tanggal 4 April 2018.

Kepala OJK Kantor Regional (KR) 2 Jawa Barat Sarwono mengatakan status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan akibat adanya kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.

“Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status Dalam Pengawasan Khusus yang harus memiliki rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS),” ucap Sarwono di Kantor OJK KR 2 Jabar, Rabu (4/4/2018).

Sebelumnya, sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing-masing tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, PT BPR Bina Dian Citra sejak tanggal 04 Januari 2018 telah ditetapkan menjadi status Dalam Pengawasan Khusus karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang kurang dari 0%.

Menurut Sarwono, dengan pencabutan izin usaha PT BPR Bina Dian Citra, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009.

“OJK menghimbau nasabah PT BPR Bina Dian Citra agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sarwono.(*)

Suparno Hadisaputro